Hukrim

Zuraida Hanum Terbukti Bunuh Suami,Divonis Mati

pesisirnews.com pesisirnews.com
Zuraida Hanum Terbukti Bunuh Suami,Divonis Mati
Zuraidah Hanum, istri sekaligus otak pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin.
Foto : 
VIVAnews/ Putra Nasution.



PESISIRNEWS.COM - Zuraida Hanum(41) istri yang juga terdakwa pembunuh berencana hakim Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana mati, Rabu, 1 Juli 2020.


"Mengadili satu menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zuraida Hanum oleh karena itu dengan pidana mati," ujar majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik.


Selain Zuraida, majelis hakim juga menjatuhkan dua terdakwa lainya, yakni Jefri Pratama (42) dengan hukuman seumur hidup dan Reza Fahlevi dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukum penjara kepada terdakwa Pratama seumur hidup dan Reza Fahlevi dengan hukuman selama 20 tahun penjara," ujar Erintuah dalam persidangan secara daring.


Kali ini, ketiga terdakwa menjalani sidang dari Rutan dan Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan. Dalam amar putusanya, hakim menyebut ketiga terdakwa telah melakukan pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana.


Sementara itu, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan hukum penjara seumur hidup. Menyikapi keputusan itu baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir.

Halaman :
Penulis: pesisirnews.com