International

Warga Hong Kong Gelar Unjuk Rasa Menentang UU Ekstradisi ke China


Warga Hong Kong Gelar Unjuk Rasa Menentang UU Ekstradisi ke China

Pesisirnews.com - Penyelenggara unjuk rasaanti pemerintah di Hong Kong mengatakan lebih dari satu juta orang mengikuti aksi demonstrasi menentang Undang-undang ekstradisike China, pada Minggu (9/6/2019).

Dilansir dari Kompas.com, mereka mengatakan jika unjuk rasa tersebut adalah aksi massa terbesar sejak penyerahan Hong Kong ke China pada 1997.

Namun pihak kepolisian mengklaim jumlah demonstran jauh lebih sedikit, yakni hanya sekitar 240.000 orang pada masa puncak.

Massa unjuk rasa menentang pemberlakuan undang-undang yang akan memungkinkan ekstradisi warga Hong Kong yang menjadi tersangka tindak pelanggaran ke China daratan.

Kritik menyebut undang-undang itu akan melemahkan kemandirian hukum yang dijamin saat Inggris menyerahkan Hong Kong ke China lebih dari dua dekade silam dan mengatakan undang-undang tersebut cacat hukum.

Rocky Chang (59), seorang guru besar yang ikut dalam aksi unjuk rasa mengatakan, undang-undang ekstradisi adalah akhir bagi Hong Kong.

"Ini urusan hidup atau mati.. undang-undangnya jahat," kata Chang kepada kantor beritaReuters.

Sementara Ivan Wong, mahasiswa berusia 18 tahun, mengatakan bahwa undang-undang ekstradisi telah mengabaikan suara rakyat.

"Undang-undang akan berdampak terhadap reputasi Hong Kong, baik sebagai pusat keuangan maupun terkait sistem hukum. Ini sangat berpengaruh terhadap masa depan saya," katanya.

Peserta unjuk rasa yang mayoritas mengenakan pakaian putih-putih itu berasal dari berbagai kalangan, mulai dari dunia usaha, pengacara, mahasiswa, aktivis prodemokrasi, hingga kelompok-kelompok agama.

Secara garis besar, unjuk rasa berjalan damai, meski aparat keamanan sempat menggunakan semprotan merica yang diarahkan kepada massa pengunjuk rasa.

Sementara itu, pihak berwenang di Hong Kong mengatakan, sudah ada perangkat yang mencegah orang-orang yang tersangkut kasus agama atau politik untuk tidak diekstradisi ke China daratan.

Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, ingin proses amandemen undang-undang tentang ekstradisi ke China daratan dapat rampung sebelum Juli.

Berdasarkan usulan perubahan yang dimasukkan oleh pemerintah Hong Kong, tersangka kasus pembunuhan dan perkosaan di Hong Kong bisa diekstradisi ke China daratan Taiwan dan Makau.

Pemerintah mengatakan keputusan akhir apakah seseorang akan diekstradisi atau tidak, berada di tangan pengadilan Hong Kong.

Selain itu tidak akan ada aturan umum dan semuanya diputuskan kasus per kasus.

Sebagai bekas koloni Inggris, Hong Kong dikenal sebagai daerah semiotonom "satu negara, dua sistem".

Hong Kong memiliki sistem hukum tersendiri dan warganya dapat menikmati kebebasan yang tidak diperoleh di China daratan.

Hong Kong memiliki perjanjian ekstradisi dengan 20 negara, termasuk Amerika Serikat dan Inggris, namun tak ada perjanjian serupa dengan China daratan, meski perundingan ekstradisi dengan Beijing sudah dilakukan dalam dua dasawarsa terakhir.

Beberapa pihak mengatakan tidak adanya kesepakatan dengan Beijing disebabkan oleh lemahnya perlindungan hukum terhadap terdakwa di China daratan.(dan).

Penulis: admin