International

Jurnalis AS Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara dan Kerja Paksa Oleh Pengadilan Myanmar


Jurnalis AS Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara dan Kerja Paksa Oleh Pengadilan Myanmar

Jurnalis AS Danny Fenster (37) dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dengan kerja paksa setelah dinyatakan bersalah atas beberapa tuduhan oleh pengadilan Myanmar. (Foto: AP)

BANGKOK, Pesisirnews.com - Pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer pada Jumat (12/11) memvonis jurnalis Amerika Serikat (AS), Danny Fenster 11 tahun penjara dengan kerja paksa setelah dinyatakan bersalah atas beberapa tuduhan, termasuk hasutan karena diduga menyebarkan informasi palsu.

Fenster, redaktur pelaksana majalah online Frontier Myanmar, yang sebelumnya sudah ditahan juga dinyatakan bersalah karena menghubungi organisasi ilegal dan melanggar peraturan visa, kata pengacara Than Zaw Aung, dilansir dari AP, Jumat (12/11/2021).

Dia dijatuhi hukuman maksimum untuk setiap tuduhan dan diperintahkan untuk membayar denda 100.000 kyat ($ 56 / Rp 795.000).

Than Zaw Aung mengatakan Fenster menangis di pengadilan setelah mendengar hukuman dan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

Dia adalah satu-satunya jurnalis asing yang dihukum karena pelanggaran serius sejak tentara merebut kekuasaan pada Februari, menggulingkan pemerintah terpilih Aung San Suu Kyi.

Fenster telah ditahan sejak Mei.Dia masih menghadapi dua dakwaan serius tambahan di pengadilan yang berbeda karena diduga melanggar undang-undang kontraterorisme dan undang-undang yang mencakup pengkhianatan dan penghasutan.

“Semua orang di Frontier kecewa dan frustrasi dengan keputusan ini.Kami hanya ingin Danny dibebaskan sesegera mungkin sehingga dia bisa pulang ke keluarganya, ”kata Pemimpin Redaksi Thomas Kean dalam sebuah pernyataan setelah hukuman.

“Sama sekali tidak ada dasar untuk menghukum Danny atas tuduhan ini,” ujarnya.

Fenster ditahan di Bandara Internasional Yangon pada 24 Mei saat dia hendak naik pesawat untuk pergi ke daerah Detroit di Amerika Serikat untuk menemui keluarganya.

Tantangan Fenster berikutnya adalah dua dakwaan tambahan yang menurut pengacaranya, Senin, telah diajukan di pengadilan yang berbeda di Yangon.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar