International

Malaysia Percepat Pengajuan RUU Pendanaan Politik ke Kabinet agar Diproses Menjadi UU


Malaysia Percepat Pengajuan RUU Pendanaan Politik ke Kabinet agar Diproses Menjadi  UU

Ilustrasi: Pendanaan politik. (Kredit via freemalaysiatoday.com)

PETALING JAYA (Pesisirnews.com) - Menteri Hukum Malayasia Wan Junaidi Tuanku Jaafar menyebut dalam sebuah pernyataan bahwa pemerintah akan mempercepat pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) pendanaan politik ke Kabinet agar diproses menjadi undang-undang.

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari freemalaysiatoday.com, Sabtu (13/5), dia mengatakan bahwa RUU yang disiapkan sesegera mungkin akan memungkinkan semua pemangku kepentingan untuk berkonsultasi sesuai dengan timeline yang disiapkan oleh Pusat Tata Kelola, Integritas dan Anti Korupsi (GIACC).

“Undang-undang ini harus segera diterapkan untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan politik,” katanya.

Dia mengatakan bahwa sebuah memorandum pada RUU itu diharapkan akan disampaikan kepada Kabinet pada bulan September untuk persetujuan sebelum Parlemen berikutnya duduk pada bulan Oktober.

Pernyataannya muncul setelah pertemuan yang dia lakukan dengan GIACC, Kejaksaan Agung (AGC), Panitera Masyarakat (RoS), Komisi Perusahaan Malaysia (SSM), dan divisi urusan hukum di bawah departemen perdana menteri (PMD).

Menurut Wan Junaidi, mereka membahas pembentukan badan pengatur pendanaan politik, jenis pendanaan yang diizinkan, dan hukuman untuk pelanggaran di bawah RUU yang diusulkan.

Dikatakannya, PMD dan AGC telah diinstruksikan untuk menyusun rancangan undang-undang tersebut, dengan mempertimbangkan masukan dari LSM dan masyarakat sipil.

Dia menambahkan, analisis komparatif juga harus dilakukan untuk membandingkan bagaimana negara lain telah menerapkan undang-undang serupa.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar