Kronologi penangkapan terjadi ketika Polisi dari kantor polisi di kabupaten itu masuk kerumah Hasiyet untuk mengrnakan pakaian lain dan mengambil obatnya sebelum mereka membawanya pergi.
Seorang pejabat pengadilan daerah Manas mengomfirmasi bahwa Hasiyet Ehmet telah dijatuhi hukuman 14 tahun. "Hukuman dijatuhkan karena dia mengajari anak anak Alquran dan menyembunyikan dua salinan Alquran ketika pihak berwenang melakukan penyitaan," kata pejabat tersebut.
Sembilan tahun sebelum penangkapannya, suami Hasiyet dihukum karena tuduhan "Saparatisme" dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2009. Hasiyet telah berhenti mengajak anak anak dua tahun sebelum dia ditangkap karena masalah kesehatan. Dia juga menahan diri untuk tidak menghadiri acara publik.
Penulis: pesisirnews.com