KUALA LUMPUR, Pesisirnews.com-Pengadilan Tipikor Malaysia menghukum mantan PM Najib Razak 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas 7 kasus, yakni enam kasus pencucian uang dan satu kasus penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Najib, yang menjabat sejak 2009 hingga 2018, tetap menyangkal semua tuduhan yang ditujukan kepadanya dan memandang itu sebagai ujian bagi upaya anti-korupsi Malaysia.
Putusan hari Selasa (28/7/2020), berpusat pada uang 42 juta ringgit ($ 10 juta; £ 7,7 juta), dimana uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi Najib yang menjabat perdana menteri saat itu.
Najib menyangkal semua kesalahan dan mengatakan ia disesatkan oleh penasihat keuangan - khususnya, buronan Jho Low.
Jho Low telah didakwa di AS dan Malaysia, tetapi juga menyatakan tidak bersalah.
Tim pembela Najib berpendapat bahwa ia dituntun untuk percaya bahwa dana dalam rekeningnya disumbangkan oleh keluarga kerajaan Saudi - bukannya disalahgunakan dari dana negara.
Tuduhan itu masing-masing membawa hukuman 15 hingga 20 tahun penjara kepada diri Najib.
Kasus Najib yang dikenal dengan skandal 1MBD (Malaysia Development Berhad) mencuat ketika Najib Razak dituding mengalirkan dana BUMN Malaysia itu pada 2015 lalu ke rekening pribadinya.
Total dana yang digelapkan dari 1MDB diperkirakan mencapai US$ 4,5 miliar.
Korupsi 1MDB tersebar berkat Xavier Justo, mantan pegawai PetroSaudi. Ia membeberkan terkait dana yang dikorupsi dari proyek PetroSaudi dan 1MDB.
Nama Najib Razak muncul pada dokumen-dokumen yang Xavier Justo bocorkan. Pelanggaran dilakukan pada 2011 pada 2015.
Selama bertahun-tahun, Najib Razak berkata dirinya tidak bersalah atas tuduhan penyelewengan dana. Ia berkata tuduhan korupsi bersifat politis.
"Jelas bahwa tuduhan palsu seperti ini adalah bagian dari kampanye sabotase politik bersama untuk menjatuhkan Perdana Menteri yang terpilih secara demokratis," ujar Najib Razak pada 2015 lalu.
Setelah lengser dari kekuasaannya pada pemilu 2018, Najib kemudian ditangkap di rumahnya di Kuala Lumpur pada Selasa 3 Juli sore, kurang dari dua bulan setelah kalah dari Mahathir Mohamad.
Najib sempat ditahan semalam di penjara. Pada 5 Juli, Najib Razak boleh pulang dan update status di Facebook. Sambil membawa-bawa nama Tuhan, Najib berkata dirinya tidak bersalah.
"Sesungguhnya, dengan izin Allah, sebagaimana saya perjuangkan hak rakyat, saya akan perjuangkan keadilan untuk diri saya bagi membuktikan saya tidak bersalah pada pertuduhan pertuduhan ini. Sesungguhnya, Allah itu Maha Mengetahui dan Maha Adil," ujarnya.
Selama proses hukum bergulir, koleksi tas mewah milik istri Najib Razak, yakni Rosmah Mansor, juga disita. Jumlah tas mewah merk Hermes yang disita mencapai ratusan.
Rosmah Mansor terkenal di Malaysia karena penampilannya yang mewah. Tas milik Rosmah ada yang rusak ketika disita polisi, dan pihak pengacara meminta negara bertanggung jawab.
Awal tahun ini, Rosmah juga sempat diadili, namun tidak terkait dengan skandal 1MDB. Ia diadili atas dugaan mempengaruhi keputusan atas proyek pemerintah.
Perjalanan korupsi Najib Razak berakhir pada 28 Juli 2020. Hakim Malaysia menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan sekaligus mencatatkan nama Najib Razak sebagai mantan perdana menteri pertama dalam sejarah Malaysia yang diadili. (Source : Liputan6.com)