International

Paman Raja Yordania Abdullah Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara karena Korupsi


Paman Raja Yordania Abdullah Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara karena Korupsi

Walid al-Kurdi, paman Raja Yordania Abdullah dan mantan presiden perusahaan Fosfat dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atas kasus korupsi. (Sumber: Getty)

AMMAN (Pesisirnews.com) - Pengadilan Yordania pada Rabu menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada paman Raja Abdullah II dalam kasus korupsi, kata seorang pejabat pengadilan seperti dilaporkan The New Arab yang dikutip Kamis (28/4).

Kurdi adalah mantan CEO Jordan Phosphate Mines Co, salah satu pemasok terbesar di dunia.

Dia diadili dalam kasus terakhir untuk penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi saat dia menjabat di perusahaan.

Walid al-Kurdi jadi buronan saat dia melarikan diri ke Inggris pasca divonis penjara selama lebih dari 37 tahun pada 2013 karena penyalahgunaan jabatan. Pengadilan juga membekukan asetnya di tahun yang sama.

“Setelah kembali ke Yordania, Kurdi dijatuhi hukuman penjara baru, pengadilan juga mendendanya 190 juta dinar ($268 juta),” kata seorang pejabat pengadilan yang tidak bersedia disebutkan identitasnya.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar