(Pesisirnews.com) - Kerajaan Arab Saudi pada 2019 telah mencabut hukum wajib berpakaian Abaya (jubah hitam tradisional wanita Saudi) dan jilbab bagi wanita Saudi saat keluar rumah atau jika berada di tempat umum.
Kewajiban berpakaian sesuai ketentuan hukum Islam di Saudi tersebut tidak hanya berlaku bagi wanita Saudi, tetapi juga berlaku kepada semua wanita warga negara asing yang sedang berada di Saudi.
Selama bertahun-tahun, pakaian wanita di depan umum diawasi secara ketat oleh polisi agama (Mutawa).
Tentu tidak hanya busana wanita saja yang diawasi, setiap hari, tim polisi agama berwajah keras berpatroli di tempat-tempat umum untuk memastikan orang-orang mematuhi aturan hukum Islam yang ketat di kerajaan.
Polisi agama mengawasi orang-orang di tempat umum. (BBC)
Bagi wanita yang kedapatan melanggar ketentuan berbusana, polisi agama dapat menahannya, mereka juga akan dikenai denda, dan bagi wanita dari negara asing, mereka dapat di deportasi dari Saudi.
Sayangnya reputasi baik polisi penjaga moral ini juga sudah lama dirusak setelah serangkaian pelanggaran yang dilaporkan, hingga menyebabkan kematian tragis yang membuat Dewan Menteri Saudi membatasi kekuasaan mereka pada tahun 2016.