International

Pemimpin Republik Chechnya, Ramzan Kadyrov Ancam Polandia dengan Konflik Militer


Pemimpin Republik Chechnya, Ramzan Kadyrov Ancam Polandia dengan Konflik Militer

Pemimpin Tertinggi Republik Chechnya, Ramzan Kadyrov. (Kredit via Odessa Journal)

GROZNY (Pesisirnews.com) - Pemimpin tertinggi Republik Chechnya, Ramzan Kadyrov yang merupakan pendukung setia Presiden Rusia Vladimir Putin atas invasi Rusia ke Ukraina, mengancam Polandia dengan konflik militer sebagai bentuk kecaman kepada pemerintahan Polandia yang telah menjadi sekutu terkuat Ukraina sejak invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari 2022.

Melansir Metro.co.uk, Kamis, Ramzan Kadyrov menyampaikan pesan dalam sebuah video: "Ukraina adalah kesepakatan yang dilakukan, yang saya nanti adalah Polandia. Apa yang ingin dicapai oleh Polandia setelah Invasi Rusia ke Ukraina berakhir? Kami dapat menunjukkan kepada Anda kemampuan kami dalam enam detik."

Ramzan Kadyrov juga menuntut permintaan maaf atas insiden di Warsawa awal bulan ini yang menyebabkan duta besar Rusia Sergey Andreev, dilempari cat merah saat dia berusaha meletakkan bunga di pemakaman militer Soviet.

"Sebaiknya Anda mengambil senjata dan tentara bayaran Anda dan secara resmi meminta maaf kepada duta besar kami," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, tindakan invasi Rusia ke Ukraina telah membuat Uni Eropa melarang impor minyak dari Rusia, selain itu Uni Eropa akan menyambut para pengungsi Ukraina yang terdampak akibat peperangan.

Pihak Barat juga menuduh pasukan Ramzan Kadyrov telah melakukan kejahatan perang di Ukraina.

Pemimpin Chechnya itu sendiri telah berulang kali dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Pasukan Chechnya diketahui berada di pengepungan Mariupol dan dikatakan diantara pasukannya telah membunuh warga sipil di pinggiran Kota Kyiv.

Ramzan Kadyrov juga disebut mengikuti pasukannya dalam perjalanan ke Kyiv, hal itu dibantah langsung oleh Ramzan Kadyrov yang dituding telah membunuh warga sipil di kota Kyiv tanpa proses hukum.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar