International

Pengadilan Jepang Buat Terobosan Berikan Status Pengungsi kepada Seorang Lesbian Uganda


Pengadilan Jepang Buat Terobosan Berikan Status Pengungsi kepada Seorang Lesbian Uganda

Pengadilan Distrik Osaka. (Foto: Yomiuri Shimbun)

OSAKA (Pesisirnews.com) - Pengadilan Jepang pada Rabu memerintahkan pemerintah membatalkan keputusannya yang menolak permohonan status pengungsi kepada seorang wanita Uganda di Jepang yang lari meninggalkan negaranya karena diskriminasi terhadap orang-orang LGBT.

“Dikhawatirkan perempuan itu bisa dianiaya karena homoseksual jika dia kembali ke rumah,” kata Hajime Morikagi, hakim ketua di Pengadilan Distrik Osaka, yang dikutip dari japannews.yomiuri.co.jp, Kamis.

Ini adalah keputusan penting, karena tidak ada kasus di mana status pengungsi diakui di pengadilan Jepang atas dasar status LGBT.

Sebelumnya, wanita Uganda berusia 30-an itu diserang oleh petugas polisi di Uganda setelah ia mengungkapkan kepada ibunya, bahwa ia memiliki orientasi seksual yang berbeda (lesbian), dan pergi meninggalkan negara itu pada tahun 2020.

Ia memutuskan pergi ke Jepang, dan setelah tiba di negara "Matahari Terbit" itu, ia ditahan di Biro Layanan Imigrasi Daerah Osaka. Ia mengajukan status pengungsi, namun permohonannya ditolak.

Pemerintah mengklaim bahwa tidak ada seorang pun yang dihukum di Uganda karena tindakan homoseksual, meskipun hal tersebut dianggap sebagai hubungan seksual yang bertentangan dengan hukum alam dan ilegal di sana.

Pemerintah Jepang juga berpendapat bahwa situasi hak asasi manusia (HAM) di Uganda telah meningkat secara drastis.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar