KAIRO (Pesisirnews.com) - Hari Minggu (12/6), Pengadilan Kriminal Kairo Utara, yang diadakan di Abbasiya, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pemilik toko deterjen, karena terbukti melakukan penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis di daerah Marj.
Melansir albawabhnews.com, Senin, dalam berkas perkara No. 17574 Tahun 2021 Marj Felonies, menyatakan bahwa terdakwa, Abdel-Aal. M, pemilik toko deterjen, tebukti menculik korban, MN, dengan tipu daya, ketika dia bertemu dengannya saat dia sedang berjalan di jalan umum dan dia menipunya dengan menawarkan pakaian baru yang cocok untuknya.
Kemudian terdakwa membawa gadis itu ke rumahnya, dan memisahkan ia dari orangtuanya. Dalam surat dakwaan, terdakwa mengancam korban dengan senjata tajam dan menelanjangi korban sampai dia berhasil menyetubuhi gadis itu.
Dalam berkas perkara juga disebutkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam undang-undang, yaitu penahanannya terhadap anak tanpa perintah dari salah seorang hakim yang berwenang, dan dalam hal-hal di luar yang diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk menangkap anak dengan memikatnya ke tempat yang jauh dari pandangan orang lain dan menyiksanya secara fisik.
Terdakwa juga melakukan tindak pidana ringan dengan tuduhan, yaitu memiliki senjata putih yang merupakan "pisau", tanpa pembenaran hukum atau pembenaran dari kebutuhan profesional.
Kejadian bermula ketika polisi di Direktorat Keamanan Kairo menerima pemberitahuan dari Departemen Kepolisian El-Marg, yang menyatakan bahwa seseorang telah melaporkan bahwa anaknya yang belum mencapai usia delapan belas tahun, (di bawah umur), telah menjadi korban penculikan dan sasaran serangan seksual oleh seseorang.