International

Tolak Lokalisasi Data, Pengadilan di Negara Ini Denda Facebook, Twitter, dan WhatsApp Miliaran Rupiah


Tolak Lokalisasi Data, Pengadilan di Negara Ini Denda Facebook, Twitter, dan WhatsApp Miliaran Rupiah

Ilustrasi: (Int)

MOSKOW, Pesisirnews.com - Pengadilan Distrik Tagansky Moskow hari ini Kamis, 26 Agustus 2021, mempertimbangkan protokol administratif yang dibuat oleh Roskomnadzor sehubungan dengan layanan jejaring sosial Amerika Facebook, WhatsApp, dan Twitter, yang tidak melokalkan basis data pengguna Rusia di wilayah Federasi Rusia.

Dengan keputusan pengadilan mendenda Twitter 17 juta rubel (Rp 3,3 miliar), Facebook didenda 15 juta rubel (Rp 2,9 miliar), untuk pelanggaran berulang terhadap persyaratan lokalisasi pengguna data di bawah Bagian 9 Seni. 13.11 dari Kode Administratif Federasi Rusia.

Adapun WhatsApp didenda 4 juta rubel (Rp 780 Juta) di bawah Bagian 8 Seni.13.11 dari Kode Administratif Federasi Rusia.

Pada tahun 2020, Facebook dan Twitter sudah dituntut berdasarkan Bagian 8 Seni.13.11 dari Kode Administratif Federasi Rusia dan masing-masing didenda oleh pengadilan 4 juta rubel.

Facebook membayar denda, sedangkan Twitter tidak.

Menurut hukum Rusia, operator layanan internet berkewajiban untuk memastikan perekaman, sistematisasi, akumulasi, penyimpanan, klarifikasi (pembaruan, perubahan), ekstraksi data pribadi warga negara Federasi Rusia menggunakan basis data yang terletak di wilayahnya.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar