Islam

Begini Hukum Menggunakan Alat Kontrasepsi dalam Hubungan Suami Istri Menurut UAS


Begini Hukum Menggunakan Alat Kontrasepsi dalam Hubungan Suami Istri Menurut UAS
Wartakotalive.com

Pesisirnews.com - Dalam setiap kesempatan menjadi pengisi acara pengajian, Ustaz Abdul Somad (UAS) selalu membuka sesi tanya-jawab dengan para pendengarnya.

Pertanyaan tersebut biasanya ditulis dalam secarik kertas tanpa menyebutkan nama penulisnya.

Kertas tersebut kemudian digulung dan dikumpulkan untuk kemudian diberikan dan dijawab satu persatu oleh Ustaz Abdul Somad.

Dari sekian banyak pertanyaan yang masuk, tak jarang yang tidak dijawab oleh UAS lantaran aneh, nyeleneh dan tidak masuk akal.

Namun ada pula pertanyaan yang mengundang gelak-tawa bahkan sangat serius seputar permasalahan dalam kehidupan sehari-hari dari segi agama.

Salah satu pertanyaan yang pernah diterima dan dijawab UAS antara lain tentang hukum menggunakan alat kontrasepsi.

Jamaah yang tidak diketahui namanya itu bertanya kepada UAS apakah memakai alat kontrasepsi dalam hubungan suami-istri diperbolehkan atau tidak secara agama.

"Kalau pakai alat kontrasepsi hubungan suami-istri haram apa tidak Pak Ustaz?" Demikian pertanyaan salah satu jamaah dalam video unggahan akun YouTube Pakar Lampung sekitar Juni 2017 silam.

Mendapatkan pertanyaan seperti itu, UAS terlihat agak berat untuk menjawabnya. Sebab, ia merasa malu untuk membicarakan hal-hal berbau seksual di hadapan publik.

Apalagi, jamaah yang hadir saat itu banyak yang berusia lebih tua daripada UAS. Bahkan, ada yang seusia ibunya, Pak Cik dan Mak Cik-nya (sebutan lain untuk Paman dan Bibi).

Akan tetapi karena perihal ini merupakan permasalahan fiqih, maka UAS pun akhirnya bersedia untuk memberikan jawaban. Tentunya dengan terlebih dahulu meminta maaf kepada jamaahnya.

"Berhubungan kelamin menggunakan alat kontrasepsi apakah balon, apakah apa namanya pil maka itu boleh. Dalilnya mana?" Jawab UAS.

UAS kemudian memberikan penjelasan mengenai dalil yang memperbolehkan menggunakan alat kontrasepsi dalam hubungan suami-istri.

"Dalilnya Nabi membolehkan 'azal kepada sahabat. 'Azal itu apa? Maaf-maaf cakap, mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri. Namanya 'azal. Nabi membolehkan. Itu dalil boleh menggunakan alat kontrasepsi yang sifatnya memberi jarak, dua tahun, tiga tahun, empat tahun," ujar UAS.

Namun, tak semua alat kontrasepsi yang diperbolehkan secara agama.

Khusus untuk alat kontrasepsi yang sifatnya membatasi keturunan, maka penggunaannya sangat tidak dianjurkan atau tidak diperbolehkan.

Menurut UAS, alat kontrasepsi dapat dibagi ke dalam dua kategori. Kategori pertama adalah yang sifatnya untuk mengatur jarak keturunan. Sedangkan ketegori lainnya bersifat membatasi jumlah keturunan.

"Yang satu namanya Tanzim, mengatur, satu tahun, dua tahun, tiga tahun, boleh. Yang tak boleh itu tahdid, membatasi, fasektomi, steril," tutur UAS.

Walaupun steril termasuk dalam kategori dilaranf, dalam beberapa kasus hal ini menjadi diperbolehkan terutama bila dapat mengancam keselamatan jiwa.

"Itu pun steril tetap boleh bagi ibu yang sudah operasi dua atau tiga kali. Tak boleh lagi. Nanti kalau operasi lagi perutnya sobek-sobek. Kalau operasi lagi, mati. Maka dia boleh steril," kata UAS.

UAS sendiri mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak menggunakan alat kontrasepsi jenis apapun.

Ia hanya dikaruniai seorang anak laki-laki bukan lantaran memakai alat kontrasepsi, baik yang sifatnya mengatur jarak keturunan maupun untuk membatasi jumlah anak.

"Ustaz anaknya sudah umur tiga tahun tak punya anak lagi pakai alat kontrasepsi apa? Saya tak pakai alat kontrasepsi, memang tak dikasih Allah SWT. Karena kalau dikasihNya banyak bertinggal-tinggalan, saya sibuk ceramah. Jadi kata Allah, kau Abdul Somad satu ini ajalah," ucapnya.


Sumber Wartakotalive.com

Penulis: