Islam

Kemenag Inhil Tetapkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1441 H/2020 M ini kisaranya


Kemenag Inhil Tetapkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1441 H/2020 M ini kisaranya

H Harun Sag







TEMBILAHAN-di tengah pandemi Covid 19 dan umat muslim harus menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan juga di wajibkan untuk menunaikan Zakat Fitrah dengan syarat sudah di tentukan



Tak terkecuali di kabupaten Indragiri Hilir Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Inhil melalui Seksi Penyelenggara Syari'ah Kemenag Inhil telah menetapkan Qimat Zakat Fitrah tahun 1441 H/2020 M untuk wilayah Negeri Seribu Parit (Inhil).







Hal itu sesuai surat yang dikeluarkan Kemenag Inhil nomor B.460/Kk.04.2/1/HK.03.2/5/2020 tentang kisaran zakat Fitra, yang mana zakat fitra dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum islam yakni dengan ukuran 1 sha (gantang) 2,5 kg makanan pokok yang biasa dikonsumsi apabila di ukur dengan uang maka nilai zakat dihitung sesuai harga dipasar.







Kemenag Inhil, H Harun Sag Mpd Melalui

Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. H. Idrus, M. Pd menuturkan bahwa hal tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Tim Penetapan Qimat Zakat Fitrah Indragiri Hilir dengan berpedoman pada harga beras di pasaran dalam Kota Tembilahan.



"sebagai panduan ini juga dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir."ucapnya





Idrus menambahkan terkait pelaksana pengumpulan dan pendistribusian zakat fitra tersebut dilaksanakan oleh unit pengumpul zakat (UPZ) masjid/musolah di mana teknisnya sedapat mungkin minimalkan kontam fisik langsung.



"Teknis penyaluran zakat di hindari pengunakan Kupon dan pengumpulan masa, di utamakan pendistribusianya di lakukan secara langsung oleh panitia zakat ke mustahik, dan petugas amil mengunakan standar kesehatan berupa masker, sarung tanggan dan menjaga jarak"pungkasnya



Selain itu idrus berharap kepada kantor urusan agama Kecamatan, pengurus pasjid/ musholla, unit pengumpul zakat (UPZ) sekabupaten inhil paling lambat tanggal 25 syawal 1441 H melaporkan kepada Kantor kementrian agama Kabupaten inhil hasil pengumuman dan pendistribusian sesuai ketentuan syariat islam.



adapaun kisaran zakat fitrah mulai dari tertinggi hingga terendah yakni yakni Beras Solok asal Sumatera Barat (kuri susu), harga/Kg Rp. 14.000,- Jumlah zakat fitrah Rp.35.000,- Beras Solok asal Sumatera Barat (anak Daro), harga/Kg Rp. 13.500,- Jumlah zakat fitrah Rp. 33.750,-. Beras Solok asal Sumatera Barat (Sili), harga/Kg Rp. 12.500,- Jumlah zakat fitrah Rp. 31.250,- Beras Belida asal Palembang, harga/Kg Rp. 12.000,- Jumlah zakat fitrah Rp. 30.000,- Beras Kayu manis asal Palembang, harga/Kg Rp. 12.000,- Jumlah zakat fitrah Rp. 30.000,- Beras Cucak Rowo asal Palembang, harga/Kg Rp. 12.000,- Jumlah zakat fitrah Rp. 30.000,- Beras Kutilang asal Palembang, harga/Kg Rp. 12.000,- Jumlah zakat fitrah Rp. 30.000,- Beras Bom asal Palembang, harga/Kg Rp. 11.000,- Jumlah zakat fitrah Rp. 27.500,- Beras Karya Lokal, harga/Kg Rp. 12.000,- Jumlah zakat fitrah Rp.30.000,- dan Beras Bulog asal lokal, harga/Kg Rp. 10.000,- Jumlah zakat fitrah Rp. 25.000,-,"


Penulis: pesisirnews.com