PESISIRNEWS.COM - Aktivitas yang padat sebagian kita hingga tak sempat untuk melaksanakan sholat tepat waktu, Bolehkah menunda sholat alasan pekerjaan ?.
Peneliti Hukum Dewan Ulama Senior Al Azhar Mesir, Syehk Abu Al Yasid Salamah, menjawab pertanyaan terkait dengan hukum menunda sholat dengan alasan pekerjaan.
Dilansir dari laman Elbalad pada rabu (6/10), Syekh Abu Al Yasid Salamah mengatakan bahwa tidak boleh bagi kaum muslim neninggalkan sholat diluar waktunya kecuali dengan alasan yang tepat, sementara pekerjaan bukanlah alasan untuk meninggalkan sholat diluar waktunya.
Waktu sholat tidak membutuhkan durasi yang begitu lama. Untuk itu para pekerja dapat berinisiatif agar tetap sholat dengan cara bergantian dengan teman kantor yang lain.
Kemudian anggota fatwa di Dar Al Ifta, Syeikh Ahmed Wissam menambahkan, Sholat adalah rukun Islam yang paling penting, pelaksanaannya harus tepat waktu.
Dia menyatakan, siapapun yang meninggalkan sholat wajib hingga melampaui waktunya, maka dia harus menggantinya kapan dia mampu.
Wissam melanjutkan, sementara orang menunda sholat karena malas maka dia berdosa. Maka sebagai penghapus disanya, dia dapat mengganti sholat dan banyak memohon ampunan.
Sedangkan orang yang terlewat sholat karena sebuah udzur, seperti tidur atau berada dilokasi yang tak memungkinkan sholat, orang tersebut tak berdosa, dia cuma wajib menggantinya.
Sementara itu, dalam fatwa Dar Al Ifta juga disebutkan mereka yang sholat diluar waktu yang ditentukan bukan karena udzur, dia berdosa, meski sholat pengganti yang dia lakukan juga sah.(Republika).