JAKARTA, Pesisirnews.com - Komisi VIII DPR RI kembali melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membahas perkembangan diplomasi dan persiapan pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2022.
Menurut Menag Yaqut, jemaah haji Indonesia dapat melakukan Ibadah Haji tahun 2022.
Menag menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi yang menyetujui kedatangan jemaah haji Indonesia dengan syarat ketat terkait vaksin, karantina, akomodasi, dan penerbangan.
Syarat ketat
Adapun calon jemaah haji Indonesia yang ingin menunaikan Rukun Islam ke-5 itu harus memenuhi persyaratan ketat dari pemerintah Arab Saudi yaitu dengan syarat administrasi melunasi BPIH, telah divaksin standar WHO, serta mengikuti bimbingan prokes dan haji.
"Data jamaah 1443 H atau 2022 M, jemaah melunasi BPIH 1441 H atau 2020 M, jumlah jemaah haji reguler yang melunasi BPIH 1441 sebanyak 198.371 orang, jumlah jemaah haji reguler yang telah melunasi BPIH 1441 dan telah telah mengajukan pengembalian setoran lunas sampai 4 November 2021 sebanyak 2.363 orang atau, jemaah haji reguler telah melunasi BPIH dan mengajukan pembatalan porsi sebanyak 1.535 jemaah," ungkap Yaqut Cholil Qoumas di Ruang Sidang Komisi VIII DPR, pada Selasa (30/11).