Islam

Penting di Baca: Hukum dan Tata Cara Berhubungan Suami Istri di Malam Ramadhan


Penting di Baca: Hukum dan Tata Cara Berhubungan Suami Istri di Malam Ramadhan

Ilustrasi: Hubungan suami-istri. (Freepik)

Pesisirnews.com - Pasangan suami-istri dilarang melakukan hubungan badan pada saat menjalankan puasa Ramadhan. Pada bulan Ramadhan, hubungan suami istri hanya boleh dilakukan pada malam hari.

Hubungan badan bagi suami-istri selama bulan Ramadan memiliki ketentuan tersendiri. Pada siang hari atau ketika menjalankan puasa, mulai dari waktu subuh hingga magrib, hubungan badan termasuk perbuatan berdosa dan membatalkan puasa.

Mereka yang melakukan hubungan suami-istri pada siang hari saat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan diharuskan membayar kafarat atau denda yang berat.

Ada tiga opsi pembayaran kafarat sesuai dengan hukum dalam Fikih Islam, yakni memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (0,6 kg beras).

Hubungan badan suami-istri selama bulan Ramadhan hanya diperbolehkan pada malam hari, yakni pada waktu setelah matahari tenggelam hingga terbitnya fajar shodiq atau waktu subuh.

Hal itu sesuai dengan Firman Allah SWT di surat Al-baqarah ayat 187 yang artinya:

"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."

Oleh karena pada bulan Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, dengan mengerjakan berbagai amalan sunnah, hubungan badan suami-istri pada malam hari sebaiknya juga dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Meskipun demikian, melakukan hubungan badan suami-istri pada hari-hari biasa juga tetap dianjurkan mengikuti sunah Nabi SAW.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar