Islam

Simak Penjelasan MUI Mengenai Protokol Pencegahan Covid-19 untuk Salat Idul Adha


Simak Penjelasan MUI Mengenai Protokol Pencegahan Covid-19 untuk Salat Idul Adha

Ilustrasi : Logo MUI (Sumber : mui.or.id)

Pesisirnews.com-Pemerintah melalui Departemen Agama telah menetapkan Hari Raya Idul Adha atau 10 Dzulhijjah jatuh pada 31 Juli 2020.


Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan fatwa nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah COVID-19.


Mengenai ketentuan pelaksaan Salat Idul Adha untuk mencegah virus corona sama dengan Salat Idul Fitri pada masa pandemi virus corona.


Ketentuan itu salah satunya apabila di kawasan penyebaran virus corona sudah terkendali dengan ditandai angka penurunan, maka Salat Idul Adha boleh dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau di tempat lain.


Salat Idul Adha boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga apabila berada di kawasan penyebaran virus corona yang belum terkendali.


Berikut Ketentuan Pelaksanaan Idul Adha di Kawasan COVID-19 sebagaimana dikeluarkan MUI Pusat:


1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 10 Dzulhijjah , yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Adha dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.


2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Adha dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.


3. Shalat Idul Adha boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.


4. Pelaksanaan shalat Idul Adha, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Penulis: