Menurutnya, banyak sekolah di Indonesia mulai dari PAUD, TK, TPA dan SD yang menggunakan cat berwarna-warni. Padahal, cat berwarna-warni mengandung racun timbal yang amat membahayakan bagi perkembangan otak anak dan merusak sistem saraf.
"Di negara maju seperti Amerika dan Eropa sejak 50 tahun yang lalu ada pelarangan penggunaan timbal sebagai pewarna cat, karena mereka tahu bahayanya. Di negara berkembang dan miskin masih banyak dijual (cat mengandung timbal melebihi ambang batas aman sesuai rekomendasi WHO," kata Yuyun.
Ia menjelaskan, mengapa penggunaan timbal pada cat di negara berkembang dan miskin masih dipakai oleh perusahaan produsen cat. sebabnya, kata dia, belum ada peraturan pemerintah yang melarang dengan tegas perusahaan cat yang menggunakan timbal.
"Di Indonesia, sekolah-sekolah justru menggunakan cat warna-warni pada mainan mereka seperti ayunan dan lainnya. Artinya anak terpapar setipa hari debu mengandung timbal. Mereka tidak sadar menghirup. Dari seluruh dari keseluruhan, cat berwarna oranye mengandung paling banyak timbal yakni 116 ribu ppm," ujarnya.
Pada tahun 2014 pemerintah mengeluarkan SNI Nomor 8011:2014 yang menetapkan standar timbal dalam cat 600 ppm. Saat itu, Yuyun mengaku terjadi negosiasinya alot sekali antara NGO, perusahaan cat dan pemerintah.
"Kami dari NGO meminta ambang batasnya 90 ppm. Tapi perusahaan cat meminta bertahap, karena tidak sanggup kalau langsung drastis jadi 90 ppm. Sementara SNI Nomor 8011:2014 itu sifatnya sukarela saja kepada perusahaan cat dan biasanya hanya berlaku dua tahun. Selanjutnya pemerintah akan mengkaji ulang," ujar Yuyun.
Viva.co.id