Kesehatan

DKI Jakarta Berlakukan Denda Rp 5 Juta Bagi Warga yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19


DKI Jakarta Berlakukan Denda  Rp 5 Juta Bagi Warga yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19

Ilustrasi: Vaksinasi Covid-19. (alo.rs)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Sehubungan dengan telah tersedianya vaksin Covid-19 di Indonesia, pemerintah melakukan berbagai persiapan dalam rangkaian proses vaksinasi Covid-19 kepada semua masyarakat yang berhak menerimanya.

Terhitung sejak Kamis 31 Desember 2021 lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan pesan singkat dengan serentak pada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

Guna melancarkan rangkaian proses vaksinasi Covid-19, Senin 4 Januari 2021, produsen vaksin terkemuka dan terbesar di Asia Tenggara milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Bio Farma (Persero) mendistribusikan vaksin corona ke seluruh penjuru negeri.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 memberi secercah harapan agar pandemi yang telah mendatangkan penderitaan ini segera berakhir.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar