Kesehatan

Kemenkes Lakukan Penyesuaian Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Peserta JKN


Kemenkes Lakukan Penyesuaian Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Peserta JKN

Ilustrasi: Kartu JKN yang diperlihatkan seorang tenaga kesehatan. (Foto: Kemenkes)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Penyesuaian ini berdasarkan Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Perpres 82 tahun 2018.

"Di dalam Perpres 82 tahun 2018 pasal 69 dan 73. Dimana pasal 69 mengatakan bahwa tarif di Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) ditetapkan oleh menteri," kata Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes RI, Yuli Farianti, dikutip dari perbincangannya bersama Pro3 RRI, Senin (16/1/2023).

Dia menjelaskan dalam penyesuaian tarif JKN ini, menteri kesehatan mendapatkan masukan dari BPJS Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan.

"Dengan mempertimbangkan ketersediaan faskes, indeks harga konsumen, dan indeks kemahalan daerah," ujarnya.

Menurutnya, di dalam penetapan tarif ini berdasarkan Perpres 82 tahun 2018 pasal 73.

"Di dalam penetapan tarif ini kita di dalam pasal 73 diamanahkan bahwa menteri dalam meninjau standar tarif itu dilakukan dengan memperhitungkan kecukupan iuran dan kesinambungan dari program JKN,"

"Artinya kita harus memperhatikan ketahanan dari dana DCS tersebut bersama dengan BPJS Kesehatan, DJSN, dan Kementerian Keuangan," ujarnya.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar