Kesehatan

Perlu Diketahui Masyarakat Jenis-jenis Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS


Perlu Diketahui Masyarakat Jenis-jenis Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS

Ilustrasi: Layanan BPJS Kesehatan. (Lentera Today)

JAKARTA, Pesisirnews.com - BPJS Kesehatan memberikan berbagai macam layanan medis yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Salah satu di antaranya yaitu layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Meski demikian, layanan ini hanya berlaku untuk beberapa kategori saja. Jadi tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Lantas jenis-jenis operasi apa saja yang dapat ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Melansir detikfinance dari situs Finansialku berikut daftar operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Daftar jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar