JAKARTA, Pesisirnews.com - BPJS Kesehatan memberikan berbagai macam layanan medis yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Salah satu di antaranya yaitu layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Meski demikian, layanan ini hanya berlaku untuk beberapa kategori saja. Jadi tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Lantas jenis-jenis operasi apa saja yang dapat ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Melansir detikfinance dari situs Finansialku berikut daftar operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Daftar jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi