Kesehatan

Vaksin Booster Sudah Dapat Diterima Masyarakat Secara Gratis, Simak Syaratnya


Vaksin Booster Sudah Dapat Diterima Masyarakat Secara Gratis, Simak Syaratnya

Ilustrasi: Vaksin booster. (Kredit via Veterans Memorial Hospital)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Pemerintah telah memulai pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster sejak Rabu (12/1) kemarin.

Presiden Joko Widodo pun memastikan bahwa vaksin booster diberikan secara gratis atau cuma-cuma.

Meski diberikan secara gratis, ada beberapa syarat penerima vaksin booster yang patut diperhatikan.

Jokowi mengatakan, penerima vaksin dosis ketiga harus telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 primer.

Penyuntikan juga dilakukan dengan jeda waktu enam bukan dari penyuntikan terakhir atau dosis kedua.

"Adapun syarat dan ketentuan menerima vaksin ketiga ini adalah calon penerima telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, lebih dari enam bulan sebelumnya," ujar Jokowi dalam siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden yang dikutip dari KBRN, Sabtu (15/1).

Saat ini, pemerintah memprioritaskan penyuntikan booster vaksin untuk kelompok lansia dan kelompok rentan.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar