Oknum Pejabat Pemkab Pringsewuyang ada di dalam video mesra dengan wanita muda itu ternyata seorang yang memiliki jabatan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pringsewu.
Kepala P3AP2KB Pringsewu Nazri membenarkan oknum PNS yang ada di video tersebut adalah kepala bidang pada OPD yang ia pimpin.
Nazri juga mengaku telah menerima video tersebut sejak awal Februari 2019.
Atas video itu, Nazri mengaku telah memanggil yang bersangkutan.
"Sudah kami tanya, pengakuannya bukan anak, bukan istri, kali teman bermain," tuturnya.
Klarifikasi tersebut, kala dia, sebagai langkah tindak lanjut dirinya sebagai kepala dinas.
Adapun penjatuhan hukuman, menurut dia, tidak ada padanya.
Kemungkinan, kata dia, perilaku dalam video itu menyangkut pada martabat PNS.
Mengingat pada saat merekam video ke aplikasi Tik Tok, oknum PNSini mengenakan seragam berlogo Pemkab Pringsewu.
Atas video ini, oknum PNS Pringsewu tersebut belum dapat ditemui.
Ketika dihubungi melalui ponselnya, tidak aktif.
Kepala P3AP2KB PringsewuNazri mengatakan, setiap harinya oknum PNS Pringsewuitu berangkat ke kantor namun, lanjut dia, setelah apel terkadang berada di lapangan.
Menurutnya, sudah terlalu banyak awak media yang mencarinya untuk klarifikasi perihal video tersebut.
Otomatis, kata Nazri, keberadaan video ini membuat tidak nyaman lingkungan kerja P3AP2KB Pringsewu.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewudr Endang Budiati mengatakan, perkara video tersebut sedang ditindaklanjuti oleh kepala dinasnya.
"Nanti kita juga klarifikasi kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Endang Budiati mengungkapkan bila persoalan video PNS bermesraandengan perempuan muda itu berkaitan erat dengan persoalan etika.
"Bahwa etika dan moral itu, bagi seorang ASN adalah yang nomor satu," katanya.
Itu pun, kata Endang, kalau benar yang ada di dalam video bukan siapa-siapanya oknum PNS yang dimaksud.
Oleh karena itu, Endang akan melihat aturannya terlebih dahulu. Ia pun juga akan lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia menekankan bila pihaknya akan segera klarifikasi dan mendalami peristiwa video oknum PNS yang viral bermesraan dengan wanita muda tersebut.
Ia berharap peristiwa itu dapat menjadi pembelajaran seluruh ASN di Pemkab Pringsewu.
Kata anjut Endang, seorang ASN itu sebagai contoh bagi masyarakat.
Istri kedua?
Video viral oknum Pejabat Pemkab Pringsewu dengan seorang wanita cantik sedang mesra di dalam mobil menghebohkan netizen Lampung.
Sempat beredar kabar bahwa sejoli mesra di dalam mobil itu adalah pasangan suami istri.
Kedua insan di dalam video yang viral di media sosial tersebut dikabarkan telah menikah.
Benarkah wanita cantik dan oknum Pejabat Pemkab Pringsewu yang mesra di dalam mobil itu sudah menikah?
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pringsewu.
Nazri membantah hal itu.
Nazri adalah atasan dari oknum Pejabat Pemkab Pringsewuyang mesra di video viral.
Menurut Nazri, yang bersangkutan belum pernah mengajukan izin untuk menikah lagi (poligami).
Nazri menjelaskan, ada ketentuan khusus yang mengatur tentang izin perkawinan PNS untuk beristri lebih dari satu (poligami).
Terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil ("PP 45/1990").
PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat dan izin tersebut harus disampaikan secara tertulis.
"Terlebih, izin tersebut juga harus disampaikan kepada istrinya, karena istrinya masih ada," ujar Nazri, Rabu (27/2/2019) sore.
Tidak hanya itu, sesuai ketentuannya, izin menikah lebih dari satu orang tersebut harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin beristri lebih dari satu.(Z68).