Tembilahan,Secara matematis dana yang dikucurkan melalui program DMIJ sejak 2014 sudah cukup besar. Terlebih sejak tahun 2015 mengalami lonjakan luar biasa apalagi ditambah dengan Bankeu Provinsi dan Dana Desa yang bersumber dari APBN menjadikan sejatinya desa sudah bisa berasa kota.
Agak aneh rasanya jika dengan porsi anggaran yang besar dari pemerintah tetapi kita masih menemukan jalan desa yang tidak tersentuh atau sangat hancur. Sebagaimana foto2 dan video jalan atau jembatan rusak di desa di medsos akhir2 ini. Membangun memang tak semudah memposting foto atau video di facebook. Membangun dengan menggunakan uang negara pun tentu diikat dengan aturan2 yang ketat meski selalu mengalami pembaharuan tiap tahunnya. Setiap kegiatan harus sesuai dengan mekanisme perencanaan lalu harus mengedepankan sisi pemanfaatnya dg prinsip skala prioritas.
Semestinya tak ada lagi jalan desa yang rusak atau terputus karena mengingat besaran kucuran dana dari pemerintah yang cukup signifikan. Berbicara jembatan mungkin masih bisa dimaklumi jika masih ada jembatan2 penghubung desa belum terbangun atau masih menggunakan fisik lama karena begitu banyak jembatan yang harus dibangun di Inhil ini dan dibutuhkan dana yang cukup besar untuk merealisasikan jembatan beton.
Analisa2 penyebabnya sebenarnya sudah pernah ditulis pada tulisan admin Sahabat Wardan sebelumnya tapi dalam perkembangan akhir2 ini muncul beberapa penyebab baru (sebab zaman now yg juga harus diupgrade laiknya anti virus). Misalnya, jembatan tersebut baru saja terputus dalam 1 atau 2 hari tetapi uploadnya di medsos sudah tak berbilang dan disambut dengan "gegap gempita" para haters tanpa verifikasi terlebih dulu.
Atau paling sering terjadi pihak masyarakat setempat tidak pernah melaporkan ke pemerintah desanya atau tidak mengikuti rapat desa dan menyampaikan permasalahannya dalam rapat tersebut alias hanya menunggu buah jatuh, ya mohon maaf bung... tentu tak masuk skala prioritas. Karena pemerintah desa juga kadang harus diberitahu dan dibangunkan bro!.. Jadi jangan melulu hanya protes ke bupati ya... karena pemerintah kabupaten sudah mengucurkan dana yang cukup besar untuk desa dan sejak terbitnya UU No.6/2014 tentang Desa maka desa memiliki otonomi dan kemerdekaannya sendiri dalam mengelola rumah tangganya (masak bupati dikit2 harus ikut campur urusan rumah tanggamu... Piye tho?). Jadi silahkan pemerintah desa bersama masyarakatnya bermusyawarah untuk menentukan kegiatan desa sesuai kebutuhan dan kepentingan bersama.
Atau bisa jadi pembangunan tersebut baru dianggarkan tahun 2018 ini dan karena dana desa belum ada yang cair jadi belum dibangun. Nah, kalau ini sebaiknya sabar bro!... bertanyalah kepihak pemerintah desa jangan ke netizen atau facebookers.....
Salam santun
Yang ngopi silahkan lanjut, yang ngerokok silahkan disedot
Salam sahabat wardan(rls).