Nasional

50 Terpidana Mati Menunggu Giliran


50 Terpidana Mati Menunggu Giliran

JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Dari data Kejaksaan Agung  tercatat hingga  awal 2015, ada total 64 terpidana mati kasus narkotika. Enam di antaranya sudah dieksekusi pada 18 Januari 2015 di gelombang pertama dan 8 lagi juga teellahh dieksekusi pada Rabu (29/04/15) kemarin.


Dan kini yang tersisa ada 50 terpidana mati yang menunggu giliran dieksekusi. Menurut keterangan hampir seluruh napi itu sudah mengajukan upaya hukum. Termasuklah upaya hukum luar biasa dengan mengajukan pengampunan kepada Presiden.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, jumlah terpidana mati itu bersifat dinamis. Sebab, lanjut Tony, dalam hitungan hari bisa saja jumlahnya bertambah karena ada vonis-vonis hakim di seluruh Indonesia.


"Pasti akan ada vonis-vonis lagi,"jelas Tony, di ruang kerjanya, Kamis (30/4/2015).


Tony mengatakan pihaknya masih meenunggu proses kelanjutan upaya hukum para narapidana tersebut.


" Ya inikan mereka sedang meengajukan proses hukum," katanya.


Berikut nama terpidana mati gelombang pertama pada Januari 2015 yaitu Namaona Denis (Malawi), Marco Archer Cardoso Moreira (Brazil), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (Nigeria), Ang Kim Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (Belanda), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (Indonesia).


Sedangkan gelombang kedua 29 April 2015 adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran

(Australia), Martin Anderson, Raheem Agbaje, Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria),  Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil).


Eksekusi mati gelombang kedua ada 2 terpidana yang lolos di eksekusi mati yakni  Mary Jane asal Philipina yang disinyalir adalah korban traficking dan  Serge Areski Atlaoui, warga Prancis, dan untuk sementara ini tidak masuk daftar terpidana dikarenakan saat detik-detik terakhir dirinya mengajukan grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara. (Cha)

Penulis: