Nasional

Abu Bakar Ba'asyir Batal Dibebaskan? Jokowi Lagi-lagi Dinilai Mencla-mencle

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Abu Bakar Ba'asyir Batal Dibebaskan? Jokowi Lagi-lagi Dinilai Mencla-mencle

Keterangan foto/ANTARA/Tempo.co

JAKARTA,PESISIRNEWS.COM-Rencana membebaskan Abu Bakar Ba'asyir pada pekan ini ternyata masih simpang siur. Apalagi setelah Pemerintahan Presiden Jokowi menyatakan masih akan mengkaji kebijakannya itu. Karena itu, Jokowi pun dinilai tidak konsisten alias mencla-mencle.


Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan, pun mempertanyakan adanya inkonsistensi di internal pemerintah terkait pembebasan kliennya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa ia menyetujui pembebasan Ba'asyir karena alasan kemanusiaan.


Penasihat hukum pribadi Presiden, Yusril Ihza Mahendra, bahkan sudah datang ke Lapas Gunung Sindur untuk mengurus pembebasan Ba'asyir. Namun belakangan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyebut bahwa pembebasan Ba'asyir masih dikaji.


"Kita tentu akan pertanyakan. Kita akan tanyakan kendalanya apa begitu loh," kata Achmad Michdan, Selasa (22/1/2019).


Achmad mengatakan, jika pembebasan Ba'asyir berjalan lancar, seharusnya kliennya bisa keluar dari tahanan pada Rabu besok. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum masih akan menunggu sampai besok untuk melihat lebih jauh sikap pemerintah.

Ia berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan apa yang menjadi persoalan dalam pembebasan Ba'asyir.


"Saya kembalikan lagi, ini pembebasan Baa'syir tanpa syarat itu usulan pemerintah, usulan Presiden. Kalau kemudian disikapi Wiranto, itu urusan internal mereka," kata Michdan.


Michdan hanya mengingatkan bahwa langkah pemerintah yang hendak membebaskan Ba'asyir tanpa syarat ini datang langsung dari Presiden lewat Yusril selaku kuasa hukum pribadinya. Presiden sendiri bahkan sudah bicara kepada media terkait pembebasan Ba'asyir ini.


"Ya kan ini sudah ke publik. publik yang akan menilai, ada apa ini Presiden kita? Karena ini bukan rahasia, ini sudah terpublikasi," kata dia

Pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi baru tentang wacana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.


Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.


Keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017. Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh. Kesehatannya pun semakin memburuk.


Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.

Hal ini tentu membingungkan masyarakat.


Spekulasi merebak. Apa ada yang memengaruhi Jokowi dalam mengambil keputusan ini? Apa karena keberatan dari Australia atau hal lain?

Sebelumnya, Scott Morrison mengatakan, ia telah melakukan kontak dengan pemerintah Indonesia untuk memproses pembebasan Ba'asyir, Sabtu (19/1/2019).


"Posisi Australia tentang masalah ini tidak berubah, kami selalu menyatakan keberatan yang paling dalam," kata Morrison kepada wartawan di Melbourne, dikutip dari Reuters. Abu Bakar Ba'asyir divonis bersalah pada 2011 dan dikenakan hukuman penjara selama 15 tahun terkait kasus tindak pidana terorisme.Ba'asyir seharusnya baru bebas murni pada 2022. Ba'asyir pernah dipenjara di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, lalu dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, hingga sekarang.

Penulis: Zanoer

Sumber: Duta.co