Nasional

Akil Mochtar dan Delapan Terpidana Korupsi Tidak Dapat Remisi


Akil Mochtar dan Delapan Terpidana Korupsi Tidak Dapat Remisi
RRI
Aksi menolak remisi untuk koruptor.
JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Dalam rangka memperingati HUT RI ke-70 pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM tidak memberikan remisi dasawarsa kepada delapan orang terpidana kasus korupsi.

Delapan terpidana korupsi yang tidak dapat remisi tersebut adalah Andi Malaranggeng, Ratu Atut Chosiyah, Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Lutfi Hasan Ishaq, Ahmad Fatanah, Rusli Zainal, dan Dada Rosada.

"AM, RA, AU, AS, LHI, AF, RZ, DR semua-semua itulah (tidak dapat remisi) kalian sudah tahu ini masih pendalaman, kita dalami betul-betul," ungkap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantornya, Senin (17/8/2015) kemarin.

Selain kedelapan terpidana tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang divonis penjara seumur hidup karena menerima suap juga tidak dapat remisi.

Remisi dasawarsa ini sebenarnya bersifat istimewa. Semua terpidana kecuali yang divonis hukuman seumur hidup atau hukuman mati, harusnya dapat potongan. Namun, lanjut Yasonna, di saat-saat terakhir pihaknya memutuskan untuk menunda
pemberian remisi kepada delapan terpidana korupsi.

Penundaan tersebut dikarenakan perbuatan para koruptor tersebut sangat mencederai perasaan publik. "Karena pandangan-pandangan mengenai hal ini, kita pertimbangkan secara baik-baik (pemberian remisi), jadi kami melakukan pendalaman dulu," pungkasnya. (cha)

(rik)
Penulis: