Nasional

DLH Rohil Temukan ini Saat Lakukan Verifikasi di PKS PT KAN, Diduga ini Penyebab Wartawan dan LSM Dihadang

Budi Budi
DLH Rohil Temukan ini Saat Lakukan Verifikasi di PKS PT KAN, Diduga ini Penyebab Wartawan dan LSM Dihadang
Photo : Budiman

DLH Kabupaten Rokan Hilir saat membacakan hasil verifikasi dugaan PKS PT KAN membuang limbah ke sungai alam Jayantri - Rohil

Rokan Hilir


Bagan Batu - Terkait DLH Rohil mendatangi PKS PT KAN, pemeriksaan di lapangan yang dilakukan oleh DLH Rohil bersama Tim Pelapor ditemukan adanya pintu pembatas yang terbuat dari besi. Diduga pintu inilah yang digunakan untuk membuang limbah dan mengalirkan ke muara Sungai Gayantri pada saat-saat tertentu.


"Di lokasi tersebut ditemukan besi dengan huruf F sepanjang hampir 1 meter yang diduga sebagai alat pembuka saatmengalirkan limbah cucian pabrik, air kalsium, dan air blowdown boiler, untuk dialirkan ke sungai. Faktanya di lapangan, perusahaan jugabelum melakukan pemisahan saluran pembuangan air limbah dan saluran limpasan air hujan di lingkungan pabrik," beber Andri.


Disampaikan, pada 2019 lalu, PKS PT. KAN sudah pernah ditegur oleh DLH Rohil agar menutup pintu besi tersebut secara permanen, karena melalui pintu tersebut limbah dapat dialirkan ke sungai.


"Jelas dengan bukti tersebut perusahaan tidak mengindahkan teguran DLH Rohil dan terkesan melawan, karena apa yang ditegur tidak sama sekali dilaksanakan. Semoga DLH Rohil menilai ini menjadi sebuah catatan untuk ditindaklanjuti atau ini hanya menjadi temuan belaka karena ketidak beranian DLH terhadap perusahaan," paparnya.


Dia meminta kepada DLH Rohil agar menjadikan temuan ini menjadi pelajaran atas tenguran-teguran yang diberikan oleh DLH dan tidak diindahkan oleh perusahaan.


"Kami mengharapkan agar DLH Rohil dapat memberikan sanksi tegas, jangan seperti sebelum-sebelumnya yang terkesan hanya main-main saja, jika memiliki keberanian dan berpihak kepada kebenaran," tegasnya.


Sementara Kepala Bidang Pengawasan DLH Rohil, Syahrul, membenarkan pada 2019 pihaknya telah memberikan teguran agar pintu besi tersebut ditutup secara permanen.


"Mereka telah kami tegur agar menutup pintu tersebut secara permanen tetapi tetap dilanggar," katanya saat membacakan hasil verifikasi di rapat penutup kemarin


Dalam Berita Acara Verifikasi yang dibuat DLH pada poin L. (12) menyebutkan, perusahaan tidak taat atau/tidak melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam sanksi administratif teguran tertulis No. 50 tahun 2019 tertanggal 12 Desember 2019, yaitu menutup saluran pembuangan air limbah yang tidak melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang ditentukan tidak sesuai Izin.


KTU PKS PT. KAN, Khairul mengakui adanya kelalaian, namun hal itu bukan kesengajaan dan membantah terjadinya pencemaran. Menurutnya, saat ini pintu air tersebut sudah ditutup.


"Kalau menurut saya tidak ada pencemaran bang. Karena air yang merembes tersebut adalah air cucian pabrik. Memang warnanya agak gelap, akan tetapi tidak berpengaruh besar pada lingkungan. Hal ini dibuktikan tidak adanya dijumpai ikan yang mati di sepanjang aliran sungai," katanya.


Sementara pengakuan Hutagalung warga Kampung Jayantri, Dusun Harapan Jaya, Kepenghuluan Makmur Jaya, yang biasanya memancing ikan di hilir sungai yang diduga tercemar limbah tersebut mengatakan, kini ikan sudah tidak ada lagi. Menurutnya, air sungai tersebut jernih hanya akhir-akhir ini saja.


"Kemarin-kemarin airnya keruh dan kehitaman," pungkasnya.


Berikut Hasil Verifikasi DLH Rohil :


a . Terdapat air limbah yang merembes pada pintu air yang berada disaluran pembuangan air limbah dari pabrik (air cucian pabrik, air kalsium, air blowdown boiler) menuju Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Kolam 6. Air limbah yang merembes pada pintu air tersebut mengalir ke parit yang berada di samping pabrik yang bermuara ke Sungai Jayantri.

b. Terdapat kaleng berisi minyak dan besi berbentuk huruf F sepanjang lebih kurang1 meter yang berada di dekat pintu air tersebut.

c. Perusahaan belum melakukan pemisahan saluran pembuangan air limbah dan saluran limpasan air hujan di lingkungan pabrik.

d. Perusahaan sudah memiliki izin pembuangan air limbah ke sumber air Nomor 45/DLH/2017 tanggal 26 Juni 2017 yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir

e. Perusahaan memiliki IPAL untuk melakukan pengolahan air limbah. Jumlah kolam IPAL sebanyak 14 kolam.

f. Terdapat plank nama untuk setiap kolam IPAL.

g. Terdapat Flowmeter atau alat pengukur debit dalam keadaan baik.

h. Perusahaan sudah melakukan pencatatan debit harian, tapi belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

i. Perusahaan sudah melakukan pengambilan sampel air limbah pada Bulan Februari 2020 dan sudah mengantar ke UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Rokan Hilir padatanggal20 Februari 2020 Perusahaan belum mangambil sertifikathasil pengujian sampel air limbah tersebut.

j. Perusahaan sudah melaporkan hasil pemantauan air limbah setiap bulan nya ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir dengan tembusan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

k. Hasil pengujian sampel air limbah di outlet IPAL PT. KAN pada Bulan Januari 2020 adalah sebagai berikut :

1) BOD : 44,25 mg/L

2) COD : 160 mg/L

3) Minyak Lemak : 1,6 mg/L

4) Nitrogen Total (Amoniak)

5) TSS : 9

l. Perusahaan tidak taat tidak melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 50 Tahun 2019 Tanggal 12 Desember 2019 yaitu Menutup saluran pembuangan air limbah yang tidak melalui Instalasi Pengolahan Air

m. Limbah (IPAL) yang di tentukan sesuai izin. Telah dilakukan pengambilan sampel air permukaan dan air limbah yaitu:

1) Air permukaan (air Sungai Gayantri) pada titik kordinat N.01°47'O7,9" E.100°23'20,6". Adapun parameter pengujian sampel air limbah tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2001.

2) Air limbah didekat pintu air yang berada disaluran pembuangan air limbah dari pabrik (air cucian pabrik, air kalsium, air blowdown boiler) menuju Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Kolam 6 pada titik kordinat N.01°46'54,0" E.100°23'37,8". Adapun parameter pengujian sampel air limbah tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Lampiran lll

3) Air limbah pada titik penaatan (outlet IPAL di kolam 14) dengan titik kordinat N.01°47'01,3" E 100°23'26,2". Adapun parameter pengujian sampel air limbah tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Lampiran lll. (Budiman)

Penulis: Budi

Editor: Budi