a . Terdapat air limbah yang merembes pada pintu air yang berada disaluran pembuangan air limbah dari pabrik (air cucian pabrik, air kalsium, air blowdown boiler) menuju Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Kolam 6. Air limbah yang merembes pada pintu air tersebut mengalir ke parit yang berada di samping pabrik yang bermuara ke Sungai Jayantri.
b. Terdapat kaleng berisi minyak dan besi berbentuk huruf F sepanjang lebih kurang1 meter yang berada di dekat pintu air tersebut.
c. Perusahaan belum melakukan pemisahan saluran pembuangan air limbah dan saluran limpasan air hujan di lingkungan pabrik.
d. Perusahaan sudah memiliki izin pembuangan air limbah ke sumber air Nomor 45/DLH/2017 tanggal 26 Juni 2017 yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir
e. Perusahaan memiliki IPAL untuk melakukan pengolahan air limbah. Jumlah kolam IPAL sebanyak 14 kolam.
f. Terdapat plank nama untuk setiap kolam IPAL.
g. Terdapat Flowmeter atau alat pengukur debit dalam keadaan baik.
h. Perusahaan sudah melakukan pencatatan debit harian, tapi belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i. Perusahaan sudah melakukan pengambilan sampel air limbah pada Bulan Februari 2020 dan sudah mengantar ke UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Rokan Hilir padatanggal20 Februari 2020 Perusahaan belum mangambil sertifikathasil pengujian sampel air limbah tersebut.
j. Perusahaan sudah melaporkan hasil pemantauan air limbah setiap bulan nya ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir dengan tembusan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
k. Hasil pengujian sampel air limbah di outlet IPAL PT. KAN pada Bulan Januari 2020 adalah sebagai berikut :
1) BOD : 44,25 mg/L
2) COD : 160 mg/L
3) Minyak Lemak : 1,6 mg/L
4) Nitrogen Total (Amoniak)
5) TSS : 9
l. Perusahaan tidak taat tidak melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 50 Tahun 2019 Tanggal 12 Desember 2019 yaitu Menutup saluran pembuangan air limbah yang tidak melalui Instalasi Pengolahan Air
m. Limbah (IPAL) yang di tentukan sesuai izin. Telah dilakukan pengambilan sampel air permukaan dan air limbah yaitu:
1) Air permukaan (air Sungai Gayantri) pada titik kordinat N.01°47'O7,9" E.100°23'20,6". Adapun parameter pengujian sampel air limbah tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2001.
2) Air limbah didekat pintu air yang berada disaluran pembuangan air limbah dari pabrik (air cucian pabrik, air kalsium, air blowdown boiler) menuju Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Kolam 6 pada titik kordinat N.01°46'54,0" E.100°23'37,8". Adapun parameter pengujian sampel air limbah tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Lampiran lll
3) Air limbah pada titik penaatan (outlet IPAL di kolam 14) dengan titik kordinat N.01°47'01,3" E 100°23'26,2". Adapun parameter pengujian sampel air limbah tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Lampiran lll. (Budiman)