Nasional

Dampak Pandemi Covid 19: 1.4 Juta Lebih Pekerja Telah Dirumahkan dan Terkena PHK

pesisirnews.com pesisirnews.com
Dampak Pandemi Covid 19: 1.4 Juta Lebih Pekerja Telah Dirumahkan dan Terkena PHK

Jakarta,PESISIRNEWS.COM -Imbas pandemi Covid 19 Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawan terus terjadi.


Dilansir dari :cnbcindonesia Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga (9/4), sudah sebanyak 1,4 juta lebih pekerja telah dirumahkan dan terkena PHK.


BACA JUGA :Bupati-Rohil-Lakukan-Rakor-Melalui-Video-Conference-Dengan-5-Menteri--Gubri-dan-Bupati-se-Indonesia


Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemenaker John D. Saragih mengatakan pemerintah akan memastikan Hak Karyawan PHK dapat terpenuhi. Menurutnya, proses PHK harus sesuai ketentuan perundang-undangan dan seluruh karyawan yang terkena mendapat pesangon.

BACA JUGA :Pasien-PDP-Hasil-Rapid-Test--quot-Reaktif-quot-Yang-Meninggal-Di-RSUD-PH-Tembilahan-Di-Makamkan-Sesuai-Protokol-Penanganan-Covid-19


Ia bilang langkah pertama pengawasan pekerja yang dirumahkan ini menteri tenaga kerja, Ida Fauziyah sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor M/3/HK.04/III/2020 dalam rangka untuk mendorong gubernur, bupati maupun walikota pada perusahaan di seluruh Indonesia itu supaya melakukan yang namanya protokol-protokol kesehatan di lingkungan Kerja, kemudian yang kedua adalah untuk memberikan perlindungan-perlindungan bagi perusahaan-perusahaan yang akibat dari kebijakan daerahnya menghentikan pekerjaan atau menghentikan operasi.


"Sehingga perlu ada semacam suatu perlindungan upah kepada pekerja buruh," kata John dalam program Closing Bell, CNBC Indonesia (09/04/2020).


Ia mencontohkan kehadiran pemerintah yang pertama kasus yang ada di Depok dan Balikpapan kita melakukan komunikasi kepada suatu perusahaan yang dirumahkan dan kemudian Disnaker setempat untuk turun ke perusahaan untuk menyelesaikan.


"Apabila ada yang di PHK, dirumahkan hak-hak nya seperti apa, jadi pemerintah hadir di situ memastikan ada hubungan antara pengusaha dan pekerja. Dengan situasi yang sulit tersebut maka perlu dilakukan pengawasan maupun pembinaan di lapangan," lanjut John.


Menurut John, pemerintah terus melakukan dialog sosial dengan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha dalam menghadapi dampak pandemi ini. pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja (disnaker) provinsi untuk mengidentifikasi pekerja yang terdampak, baik yang mengalami (PHK) atau dirumahkan.


"Dialog antara KSPI dengan pengusaha baik di level nasional, provinsi maupun tingkat perusahaan merupakan suatu pengawasan melekat supaya semua harus bertindak sesuai undang-undang karena katakan lah kalau ada proses PHK apakah itu karena covid atau tidak itu harus ada mekanisme prosedurnya, nah itu harus misalnya PHK itu sah secara hukum harus ada putusan pengadilan," ujarnya.

[ADNOW]

"PHK adalah jalan terakhir apabila salah satu pihak tidak bisa capai kesepakatan maka bisa menempuh jalur hukum," tutur John.(***).



Penulis: Haikal