Nasional

Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Imam Nahrawi Mundur, Presiden Jokowi: Surat Diantar Langsung


Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Imam Nahrawi Mundur, Presiden Jokowi: Surat Diantar Langsung

Pesisirnews.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi langsung mengundurkan diri.


Dilansir dari Pojoksatu.id, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap, pengunduran diri itu disampaikan langsung Imam Nahrawi kepada dirinya.


Bahkan, surat pengunduran diri itu diantarkan langsung Imam kepada dirinya di Istana, pagi tadi.


Demikian disampaikan Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).


"Tadi (pagi) juga sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Menpora Bapak Imam Nahrawi," bebernya.


Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia itu menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di lembaga antirasuah tersebut.

"Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK," tegasnya.


Kini, sudah dua menteri di kabinetnya yang terjerat kasus serupa.


Karena itu, Presiden lantas mengingatkan kepada anak buahnya agar ekstra hati-hati terkait anggaran negara.


Apalagi, setiap penggunaan anggaran negara harus selalu melewati pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Karena itu, ia menegaskan, setiap penyelewengan anggaran negara sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum.


"Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum," tegasnya.


Untuk diketahui, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI karena disebut menerima uang Rp26,5 mliar.


Uang tersebut merupakan commitment fee atas proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.


KPK menyebut bahwa uang tersebut diterima Imam Nahrawi secara bertahap.


Pertama sebesar Rp14,7 miliar yang diterimanya selama periode 2014-2018 dan Rp11,8 miliar pada 2016-2018.


Uang itu sendiri diterima politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.(***)

Penulis: admin