Nasional

GKR Hemas Temui Jokowi di Istana, Bicarakan Konflik DPD

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
GKR Hemas Temui Jokowi di Istana, Bicarakan Konflik DPD

GKR Hemas Temui Jokowi di Istana, Bicarakan Konflik DPD 

Jakarta : Presiden Joko Widodo menekankan, bahwa pemerintah mendukung upaya kejelasan hukum atas pimpinan yang sah dan memiliki kewenangan konstitusi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


Hal ini diungkapkan GKR Hemas usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana, Selasa (8/1/2019).


Pemberhentian sementara GKR Hemas dari keanggotaan di Dewan Perwakilan Daerah mendapat respon dari yang bersangkutan. Permaisuri dari Sultan HB X itu datang ke Istana untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya kepada Presiden Joko Widodo, sesuai dengan undangan Presiden.


Usai bertemu Presiden Jokowi, Ratu Hemas menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengakui kepemimpinan dari Osman Sapta Odang di DPD.


Menurut Ratu Hemas, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah mendukung upaya kejelasan hukum atas pimpinan yang sah dan memiliki kewenangan konstitusi di Dewan Perwakilan Daerah.


"Karena saya tetap tidak mengakui kepemimpinan yang sekarang, dengan dasar beberapa waktu lalu keluar putusan MA yang tidak menyatakan bahwa kepemimpinan Osman Sapta Odang itu pimpinan yang sah. Jadi dengan keluarnya itu, Bapak Presiden ingin penjelasan dari kami dan kami mengatakan, kami tetap akan melakukan upaya hukum," ujar GKR Hemas kepada wartawan di Istana.


Ratu Hemas sendiri menyatakan bahwa Presiden memberi tanggapan positif dan sangat setuju untuk meluruskan sebuah lembaga negara yang masih mempunyai kepemimpinan.


"Tanggapan Presiden waktu tadi Pak Irman menjelaskan kami akan ke MK, Presiden sangat setuju dan ini untuk meluruskan sebuah lembaga negara yg masih mempunyai kepemimpinan," terang Ratu Hemas.


Seperti diketahui, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberhentikan sementara senator asal Yogyayakarta GKR Hemas.


Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, Hemas diberhentikan sementara karena sudah dua belas kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.


BK DPD juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap senator dari Propinsi Riau, Hj Maimana Umar.


Selain itu, beberapa senator lain juga dijatuhi hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya.


Beberapa anggota dikenakan sanksi ringan dan sedang berupa peringatan tertulis.

Penulis: Zanoer

Sumber: KBRN