Nasional

Gayus Tambunan Bersama 1.937 Narapidana Korupsi Lainnya Dapat Remisi


Gayus Tambunan Bersama 1.937 Narapidana Korupsi Lainnya Dapat Remisi
Gayus Tambunan.
JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-70, Kemenkum HAM memberikan remisi kepada 1.938 narapidana korupsi di seluruh Indonesia termasuk diantaranya koruptor mafia pajak Gayus Tambunan.

Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, dari 2.789 napi Tipikor di seluruh Indonesia, sebanyak 517 narapidana berdasarkan PP 28 Tahun 2009 mendapatkan remisi. Berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 1.421 narapidana koruptor mendapatkan remisi.

"Selain Gayus Tambunan, termasuk di dalamnya M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Deviardi dan Kosasih Abbas mendapatkan remisi karena rekomendasi KPK," ujar Menteri Yasonna di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Senin (17/08/15).

Dari ribuan narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 16 orang ditolak KPK. Sedangkan 848 orang masih dalam tahap pendalaman. "Seharusnya kita akan berikan semua remisi dasawarsa ke semua narapidana kecuali yang dihukum seumur hidup, narapidana mati dan melarikan diri. Khusus napi Tipikor yang kami harus lakukan pendalaman dan melihat pandangan masyarakat ada 848 orang dan 16 ditolak," terang Yasonna. (cha)

(rik)

Penulis: