Nasional

Hayooo!! yang Suka Merokok Sambil Berkendara Sepeda Motor Siap-siap Ditilang dan Ini Dendanya..


Hayooo!! yang Suka Merokok Sambil Berkendara Sepeda Motor Siap-siap Ditilang dan Ini Dendanya..
Ilustrasi Razia Polisi

Pesisirnews.com - Polisi akan mulaimenilang para pengendara yang merokok di jalan. Ini sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Permenhub nomor 12 tahun 2019 tentang larangan merokok sambil berkendara.

Salah satunya yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Selama hampir sebulan ini, sudah ada ratuan pengendara yang ditilang karena merokok di jalan sambil berkendara.

"Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp 750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, Selasa (2/4) seperti dilansir dari Jpnn.com.

Menurut dia, pelanggar itu mereka tilang mulai dari 11 Maret hingga 1 April 2019.

Nasir menambahkan, pelanggar tersebut dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 750 ribu.

Diketahui, pengendara sepeda motor yang mengemudi sambil merokok bakal terancam kurungan penjara selama tiga bulan atau denda sebanyak Rp 750 ribu.

Penilangan itu bakal diterapkan aparat kepolisian sebagaimana aturan Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan larangan merokok saat warga mengendarai sepeda motor.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 12 tahun 2019 dan resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019 lalu.(dan)

Penulis: admin