Nasional

Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan Yang Dikeluarkan MenPAN-RB


Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan Yang Dikeluarkan MenPAN-RB

Pesisirnews.com - Ramadan 1440 H sudah di depan mata. Pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

Baca Juga :Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan Digelar 5 Mei

Dilansir dari Jpnn.com, dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H dijelaskan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00 - 12.30. Untuk Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 hingga 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.

Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat antara 11.30 sampai 12.30.

Baca Juga :Penuh Kepalsuan, Jauhi Orang dengan 11 Ciri Berikut

Pada Surat Edaran yang ditandatangani MenPAN-RB Syafruddin tersebut juga dijelaskan jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan minimal 32,5 jam dalam satu minggu. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Surat Edaran ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, sekretaris kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga :Bupati Inhil; Penyempurnaan RPJMD Renstra dan Pohon Kinerja Perangkat Daerah 2018 - 2023

Selain itu juga untuk para pepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, lara pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, para gubernur, bupati serta wali kota.(dan)

Penulis: admin