Nasional

Kasihan, Gaji Pegawai PLN 'Disunat' buat Bayar Ganti Rugi Pelanggan


Kasihan, Gaji Pegawai PLN 'Disunat' buat Bayar Ganti Rugi Pelanggan

Pesisirnews.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mematikan akan memberikan ganti rugi kepada pelanggan atas insiden listrik padam (blackout) di Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat.


Ganti rugi tersebut diberikan kepada sekitar 21,9 juta pelanggan terdampak yang besarannya diperkirakan mendapai Rp839,88 miliar.


Dilansir dari Pojoksatu.id, untuk biaya ganti rugi itu, perusahaan plat merah itu juga memastikan tak akan meminta uang dari APBN.


Lalu, darimana uang ganti rugi kepada pelanggan itu akan dialokasikan?


Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengakui, pemberian ganti rugi kepada pelanggan terdampak itu akan menjadi tambahan beban PLN.


Karena itu, mau tidak mau, untuk menyiasatinya, PLN mengetatkan ikat pinggang, termasuk memangkas insentif pegawai.


"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," terangnya, Selasa (6/8/2019).


Akan tetapi, pihaknya juga mematikan bahwa 'penyunatan' gaji pegawai itu tidak akan dilakukan secara merata.


Melainkan hanya akan dilakukan kepada pegawai yang kinerjanya dinilai kurang baik.

Adapun insentif yang dipotong adalah komponen yang tidak termasuk dalam gaji pokok.


"Kalau kerjanya enggak bagus, potong gaji. (Namanya) P2 yang diperhitungkan. P2 ini kalau prestasi dikasih, kalau enggak? Kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai," bebernya.


Meski begitu, pihaknya juga tak bisa memasatikan berapa besaran pemotongan haji pegawai dimaksud.


"Nanti lah lihat insentif kesejahteraan," pungkasnya.


Sebelumnya, PLN mematikan akan memberikan ganti rugi atas insiden listrik padam sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dengan indikator lama gangguan.


Diperkirakan kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.


Juga sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).


Pemberian ganti rugi itu akan diberlakukan untuk tagihan rekening di bulan berikutnya.


Pemberian kompensasi ini merujuk Permen ESDM nomor 27 tahun 2017 dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.


Dalam Pasal 29 ayat 1 huruf (b) disebutkan bahwa konsumen harus mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.


Sedangkan pada huruf (e), konsumen bisa mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian oleh pemegang izin usaha.(***)

Penulis: admin