Nasional

Kemendagri Sayangkan Pernyataan Gubernur Papua Minta Jokowi Tarek Pasukan

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Kemendagri Sayangkan Pernyataan Gubernur Papua Minta Jokowi  Tarek Pasukan

Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe pakai sendal jepit. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo) 

PESISIRNEWS.COM-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyayangkan pernyataan Gubernur Papua Lukas Enembe yang meminta Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) untuk menarik semua pasukan atau personel TNI dan Polri dari Kabupaten Nduga menjelang perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.


Kemendagri menganggap Lukas Enembe telah melanggar konstitusi dan undang-undang. Selain itu Kemendagri juga menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Papua. Ucapan Lukas dianggap telah melanggar UUD 1945 tentang kewajiban TNI-Polri untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan dan ketertiban masyarakat.


Tidak seharusnya seorang pimpinan daerah dan ketua DPRD memberikan pernyataan seperti itu," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/12/2018).


Bahtiar menjelaskan, kehadiran TNI/Polri di Papua murni untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara pasca penyerangan dan penembakan yang dilakukan kelompok bersenjata.


"Dan untuk menjaga stabilitas serta ketentraman ketertiban masyarakat di Nduga, Papua," tambah dia.


Bahtiar kemudian menyesalkan argumen pejabat yang menyebut kehadiran aparat di Nduga justru membuat warga desa trauma. Begitu pula dengan alasan bahwa penarikan pasukan dari sana juga untuk memberi kesempatan pada penduduk untuk merayakan Natal dengan damai.


"Alasan karena membuat penduduk desa trauma dan memberikan kesempatan para penduduk merayakan Natal dengan damai adalah alasan yang mengada-ada," kata dia.


Lebih jauh Bahtiar mengatakan, peran gubernur adalah wakil pemerintah pusat untuk daerah yang dipimpin. Oleh karena itu, ia menganggap sudah semestinya pejabat setempat mendukung aksi TNI-Polri yang berupaya menegakkan hukum dan melawan kelompok separatis bersenjata yang menyerang warga sipil.


"Polri bersama TNI justru melindungi dan menjamin keamanan warga masyarakat yang sedang merayakan Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah NKRI termasuk di Nduga Papua. Jangan membuat pernyataan yang tendensius dan mengada-ada bahkan cenderung provokatif," kata Bahtiar.


Sebelumnya, Lukas mengatakan permintaannya tersebut telah mendapat restu dari pimpinan dan anggota DPRP, MRP, tokoh gereja, adat, aktivis HAM, Pemkab dan masyarakat Nduga.


Senada dengan Lukas, Ketua DPRP Yunus Wonda mengaku setuju dengan usulan Lukas untuk membentuk tim independen dalam menyelidiki kasus peristiwa kekerasan yang terjadi di Nduga. Tim itu nantinya akan diketuai langsung oleh gubernur tanpa melibatkan aparat militer atau keamanan.


Bahtiar menilai Gubernur Papua telah melangkahi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun sanksi yang berpotensi akan diberikan tertuang di Pasal 78 ayat 2 dan Pasal 108. Dalam bait itu termaktub bahwa Kepala Daerah dan anggota DPRD dapat diberhentikan karena melanggar sumpah janji, tidak menjalankan kewajiban, tidak menjaga etika penyelenggaraan negara, melakukan perbuatan tercela dan tidak patuh pada konstitusi dan UU negara.seperti di lansir suara.com



Penulis: Zanoer

Editor: Zamri Nurman