PESISIRNEWS.COM, PONTIANAK – Peraturan Pemerintah Jaminan Hari Tua
(PP JHT) yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2015 telah mengalami
penolakan dari berbagai pihak. Salah satu penyebabnya karena kurangnya
sosialisasi dari pemerintah sehingga tampak begitu mendadak bagi
masyarakat.
Dengan banyaknya penolakan itu, Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri pun mengungkapkan pihaknya dan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun berusaha untuk mencari jalan keluar.
"Presiden memberikan solusi agar PP JHT direvisi kembali," terang Hanif
saat berkunjung ke perusahaan perkebunan sawit, PT Bumi Pratama
Khatulistiwa Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (9/7).
Mengenai
revisi PP JHT, Hanif menjelaskan, peraturan lama akan tetap berlaku
kepada para pekerja atau buruh yang telah mengalami Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) sebelum 1 Juli 2015. Maksudnya, kata dia, mereka bisa
melakukan pencairan dana JHT dengan syarat yang telah ditentukan.
Dalam hal ini, lanjutnya, mereka sudah memenuhi syarat kepesertaan
selama lima tahun dan dana akan cair dengan masa tunggu satu bulan.
"Dananya bisa diambil 100 persen," jelas Hanif.
Kemudian, Hanif
juga mengungkapkan perihal para pekerja atau buruh yang mengalami PHK
setelah 1 Juli 2015. Menurutnya, pencairan dana JHT mereka harus
menunggu masa perevisian PP JHT selesai terlebih dahulu. Oleh sebab itu,
Menteri Hanif berharap PP JHT ini bisa selesai sesegera mungkin.
Sumber : republika.co.id