Nasional

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan,Akan dipersulit Memperpanjang SIM

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Nunggak Iuran BPJS Kesehatan,Akan dipersulit Memperpanjang SIM

Aktivitas pelayanan di kantor BPJS kesehatan Jakarta Pusat

Jakarta,PESISIRNEWS.COM-Bagi penunggak BPJS Kesehatan Pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi peserta. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan sanksi itu akan diatur dalam Instruksi Presiden atau Inpres yang tengah digodok di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.dilansir .https://bisnis.tempo.co/


"Soal sanksi, kami sedang siapkan proses teknis selanjutnya yang diatur dalam Inpres. Penyusunan ini dikoordinasikan oleh Kemenko PMK," ujar Fachmi di kantor Kementerian Konunikasi dan Informatika, Senin, 7 Oktober 2019.

Menurut Fachmi, peserta yang terdata menunggak iuran akan memperoleh kesulitan dalam berbagai proses pengurusan administrasi. Di antaranya memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM dan paspor. Dari sisi perbankan, peserta juga akan terhambat saat mengajukan kredit.

Kepala Pusat Pemberdayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Kalsum Komaryanimengatakan pemerintah sedang menyiapkan bauran kebijakan yang ditengarai akan berdampak bagi keberlangsungan operasional BPJS Kesehatan. Selain Inpres, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pun menerbitkan beleid yang mengatur review kelas bagi peserta untuk meningkatkan kualitas layanan.

"Kami juga sedang menyiapkan peraturan untuk perbaikan sistem manajemen, administrasi klaimnya. Terus ada sistem rujukan, ada juga strategyc purcasing, ada pencegahan fraud, ada sinergisme dengan badan penyelenggara lainnya," tuturnya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mencatat, 50 persen peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri penerima Jaminan Kesehatan Nasional saat ini menunggak iuran. Dari 32 juta total peserta mandiri yang ada saat ini, 16 juta di antaranya tercatat tidak tertib membayar premi.

"Jadi sampai saat ini masih 50 persen yang bayar. (Setengahnya) Dia mendaftar pada saat sakit dan setelah dapat layanan kesehatan dia berhenti tidak bayar premi lagi," kata Mardiasmo.

Mardiasmo mengatakan tunggakan peserta mandiri menyebabkan defisit yang ditanggung BPJS Kesehatan terus membengkak. Pada 2018, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan mencatat BPJS Kesehatantelah mengalami gagal bayar sebesar Rp 9,1 triliun. Sedangkan tahun ini, defisit tersebut diduga akan meyentuh Rp 32,84 triliun.(***).

Penulis: Pesisirnews.com