Nasional

Terkait Laporan PPATK Ada Simpanan Uang Rp 50 Miliar Di Kasino Luar Negeri,KPK Sudang Mengantongi Nama Kepala Daerah

pesisirnews.com pesisirnews.com
Terkait Laporan PPATK Ada Simpanan Uang Rp 50 Miliar Di Kasino Luar Negeri,KPK Sudang Mengantongi Nama Kepala Daerah

PESISIRNEWS.COM - Terkait Uang senilai Rp 50 miliar di kasino yang berada diluar negeri Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menemukan ada uang simpana kepala daerah. Terkait itu, PPATK juga sudah berkoordinasi dengan penegak hukum.dilansir darigelora


BACA JUGA :Resmikan-Kantor-Kas-BRK-Kota-Bangun-Tapung-Hilir--Bupati-Kampar---Bangkitkan-Ekonomi-Masyarakat-


Secara terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan telah mengetahui mengenai hal tersebut. Bahkan dia juga mengaku sudah mengantongi nama kepala daerah yang dimaksud. Namun, Agus tidak mengungkapkan nama kepala daerahnya.


BACA JUGA :Desa-Sungai-Putih-Kampa-Raih-Peringkat-III-PW2KSS-Tingkat-Provinsi-Riau-


"Ya kita mengetahui itu. Rasanya pemerintah juga

sudah kita beri tahu ya. Ya semoga nanti ada langkah sinergis lah," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

wawancara khusus,


"Yang saya tahu, orangnya satu itu. Kalau yang lain saya belum tahu," sambung Agus saat ditanya kemungkinan kepala daerah lain melakukan hal yang sama.


Menurut dia, KPK mempunyai kewenangan dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut. Bahkan, diduga kepala daerah itu juga melakukan penyimpangan lain.

Penyimpangan juga saya pikir tidak hanya di situ. Di proyek-proyek perencanaannya juga banyak penyimpangan juga. Oleh karena itu berkembang nanti, kan sudah ditangani KPK semoga nanti pengembangannya ke sana," sambungnya.


Temuan PPATK tersebut diungkapkan Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, dalam refleksi PPATK selama periode 2019. Kiagus menduga itu merupakan modus baru dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

[ADSENSE]

"Kami proaktif, kami ungkap ini adalah modus baru, [uangnya] ditanam di non-perbankan di luar negeri. Makanya kita ungkap di sini, bahwa ini, lho, hasil endusan kami, supaya ada deterrent effect (efek jera)," ujar Kiagus saat dikonfirmasi, Jumat (13/12).


Meski begitu, Kiagus enggan merinci kepala daerah yang terlibat. Bahkan tak hanya soal Rp 50 miliar, PPATK juga menemukan transaksi untuk membeli barang mewah.

[MGID]

"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan luar negeri," tutur Kiagus.(***).


Penulis: Haikal