Nasional

Baca dengan Cermat, Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Tahun Depan Tak Berlaku serta Peruntukannya


Baca dengan Cermat, Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Tahun Depan Tak Berlaku serta Peruntukannya

Ilustrasi : Materai Rp 3000 dan Rp 6.000. (Kredit Gambar via liputan6.com)

JAKARTA, Pesisirnews.com - RUU Bea Meterai saat ini tinggal menunggu pembahasan di tingkat II parlemen. Setelah menjadi UU, penerapan aturan baru ini mulai awal 2021.

Besaran bea meterai nantinya hanya berlaku single tarif, yaitu Rp 10.000 per lembar. Dengan begitu, tarif bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 tidak lagi berlaku.

Adapun, RUU Bea Meterai baru ini cukup lama dinanti-nanti pemerintah lantaran beleid yang lama sudah dijalankan selama 34 tahun, hingga pemerintah dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya sepakat untuk membahas lebih lanjut RUU Bea Meterai menjadi UU.

Melalui aturan baru ini, pemerintah sudah menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut bea meterai bisa menambah setoran negara sekitar Rp 11 triliun di 2021.

Potensi besarnya penerimaan negara ini juga dikarenakan adanya perluasan objek pengenaan bea meterai dari yang sebelumnya hanya sebatas pada dokumen kertas dengan batasan nilai di atas Rp 1 juta.

Dalam draft RUU Bea Meterai yang diterima detikcom, Kamis (3/9/2020) bea meterai sendiri merupakan pajak atas dokumen. Dalam beleid yang baru, objek dokumen yang dikenakan bea meterai tidak hanya yang berbentuk kertas melainkan digital atau elektronik.

Perlu dicatat dalam aturan yang baru ini, tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 per lembar dengan batasan nominal atau transaksi per objek di atas Rp 5 juta. Jika nominal di bawah batasan maka bebas bea meterai.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar