Nasional

Bagi Pasangan yang Ingin Menikah, ini Ketentuan Biaya dan Syarat Nikah Terbaru di KUA Tahun 2021


Bagi Pasangan yang Ingin Menikah, ini Ketentuan Biaya dan Syarat Nikah Terbaru di KUA Tahun 2021

Ilustrasi: Pasangan pengantin.  (Instagram Makassar Info)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan, sebaiknya mempersiapkan segala keperluan administratif pernikahan sejak jauh hari. Karena dibutuhkan persyaratan dan dokumen yang cukup banyak yang harus dipenuhi oleh kedua pasangan.

Prosedur dan syarat nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).

Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Agar tak dipungut biaya, syarat nikah adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di kantor KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat. Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000. Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.

Berikut prosedur dan dokumen syarat nikah bagi mempelai pria dan wanita:

Dokumen syarat nikah calon mempelai pria:

· Surat keterangan untuk nikah (model N1)

· Surat keterangan asal-usul (model N2)

· Surat persetujuan mempelai (model N3)

· Surat keterangan tentang orang tua (model N4)

· Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istri meninggal dunia Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai

· Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.

· Fotocopy KTP

· Akta kelahiran

· Kartu keluarga

· Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)

· Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)

· Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun

· Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri

· Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan

· Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)

· Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar