Jakarta â€" Usai sudah tugas yang diemban oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah.Lembaga yang bertugas menangani pandemi Covid-19 ini resmi dibubarkan setelah Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang berlaku per 20 Juli 2020, atau sejak aturan tersebut diundangkan.
Dalam Pasal 20 Perpres ini mencabut Keppres 9/2020 tentang Gugus Tugas. Adapun dari salinan yang pesisirnews.com kutip dari CNBC Indonesia, Selasa (21/7/2020), berbunyi:
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan".
Selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah akan dilaksanakan Komite Kebijakan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dipimpin Erick Thohir yang menjabat Ketua Pelaksana.
"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini," bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut.
Berikut struktur Komite Kebijakan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang baru dibentuk:
Ketua : Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Wakil Ketua 1 : Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Wakil Ketua 2 : Menko Polhukam Mahfud Md
Wakil Ketua 3 : Menko PMK Muhadjir Effendy
Wakil Ketua 4 : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Wakil Ketua 5 : Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
Wakil Ketua 6 : Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Ketua Pelaksana: Menteri BUMN Erick Thohir
Sekretaris Eksekutif 1: Raden Pardede
Sekretaris Eksekutif 2: Sesmenko Perekonomian Susiwijono
Ketua Satgas Penanganan Covid-19: Kepala BNPB Doni Monardo
Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional: Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin