Nasional

Ini Daftar Wilayah yang Boleh Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021


Ini Daftar Wilayah yang Boleh Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021

Ilustrasi: Mudik. (Foto via Bisnis.com)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pergerakan seluruh moda transportasi pada 6-17 Mei 2021 sejalan dengan larangan mudik tahun ini. Namun, ada pengecualian untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya menetapkan wilayah aglomerasi yang mendapatkan pengecualian tersebut. Ini berlaku untuk transportasi darat.

"Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ungkap Budi dalam konferensi pers, Kamis (9/4) kemarin.

Beberapa wilayah yang masuk dalam pengecualian adalah:

1. Medan,

2. Binjai,

3. Deli Serdang,

4. Karo

5. Jakarta,

6. Bogor,

7. Depok,

8. Tangerang,

9. Bekasi (Jabodetabek)

10. Bandung Raya,

11. Semarang,

12. Kendal,

13. Demak,

14. Ungaran,

15. Purwodadi,

16. Jogja Raya,

17. Solo Raya,

18. Gresik,

19. Bangkalan,

20. Mojokerto,

21. Surabaya,

22. Sidoarjo,

23. Lamongan (Gerbangkertosusila)

24. Makassar,

25. Sungguminasa,

26. Takalar, dan

27. Maros.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar