JAKARTA, Pesisirnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifiksi terkait wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang sempat membuat gaduh masyarakat.
Kegaduhan itu terkait penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta sebagai bentuk penyelesaian kasus itu adalah dengan pengembalian kerugian keuangan negara.
Wacana yang disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, kemarin, Kamis (27/1), tidak lain untuk menyelesaikan pidana korupsi di tingkat akar rumput.
Kejagung secara umum menilai korupsi di tingkat akar rumput tersebut dilakukan karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan untuk menggarong uang negara, dan nilai kerugian keuangan negaranya pun relatif kecil.
“Seperti misalnya, seorang Kepala Desa tanpa pelatihan tentang bagaimana cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, ia harus mengelola dana desa senilai Rp 1 Miliar untuk pembangunan desanya. Hal ini tentunya akan melukai keadilan masyarakat, apabila dilakukan penindakan tindak pidana korupsi padahal hanya sifatnya kesalahan administrasi,†ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam pernyataan yang dikutip dari KBRN, Jumat (28/1/2022).
Selain itu, penyelesaian dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara juga sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan.
Sedangkan pandangan terkait analisis nilai ekonomi dalam tindak pidana korupsi juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum di mana dapat dibayangkan korupsi Rp 50 juta harus ditangani oleh aparat penegak hukum, dari penyidikan sampai dengan eksekusi, dengan biaya operasional penanganan perkara yang dikeluarkan oleh Negara bisa melebihi dari Rp 50.000.000, dari kerugian Negara yang ditimbulkan tersebut.
Hal ini akan menjadi beban pemerintah seperti biaya makan, minum dan sarana lainnya kepada Terdakwa. Apabila Terdakwa tersebut diproses sampai dengan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan.
“Artinya, analisis cost and benefit penanganan perkara tindak pidana korupsi juga penting menjadi pertimbangan dalam rangka mencapai nilai keadilan masyarakat dan nilai kemanfaatan hukum,†ujar Leonard.
Sehingga, wacana itu sebagai bentuk upaya awal untuk tindakan preventif pendampingan dan pembinaan dengan koordinasi inspektorat kabupaten/kota.