Nasional

Ini Kriteria Calon Peserta Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021


Ini Kriteria Calon Peserta Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021

Ilsutrasi: Rekrutmen CASN PPPK. (Int)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan pada Senin (31/5), telah mengeluarkan pengumuman terkait formasi calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 20211.

Berdasarakan informasi tertulis yang diperoleh Pesisirnews.com melalui surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril, kriteria calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah:

a. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;

b. Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;

c. Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

2. Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:

a. Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

b. Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

c. Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan

d. Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.

4. Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;

5. Seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK.

a. Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:

1. Pasfoto;

2. Scan Kartu Tanda Penduduk;

3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;

4. Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;

5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:

i. Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;

ii. Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.

b. Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.

c. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar