Bupati Herman sambut Wakapolda Riau, perkuat sinergitas pemerintahan dan keamanan daerah
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, menyambut Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Simson Zet Rin
Advertorial
JAKARTA (Pesisirnews.com) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Melansir laman Sekretariat Kabinet Rabu (20/4), peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 April 2022 lalu, dengan pertimbangan bahwa pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pertimbangan lainnya, bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Baca Juga:
“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,†ditegaskan pada Pasal 2.
[br]
Baca Juga:
Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja,sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
[br]
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,†bunyi ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan 2.
Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Di bagian akhir PP 16/2022 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,†ditegaskan pada Pasal 19 aturan yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada tanggal 13 April 2022. (PNC/SETKAB)
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, menyambut Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Simson Zet Rin
Advertorial
TEMBILAHAN Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol. Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si., melaksanakan kunjungan kerja k
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Perkuat sinergi bidang kemaritiman, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, sambut kunjungan kerja Komandan Pan
Advertorial
PEKANBARU Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., memberikan peringatan keras kepada seluruh personel Polda Riau dan jajaran
Artikel
SIAK Menindaklanjuti penanganan kecelakaan lalu lintas beruntun di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, pihak ke
Artikel
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, Herman,secara resmi meresmikan pelayanan Catheterization Laboratory (Cath Lab) sekaligus membuka pela
Berita
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Lebih dari 130.000 hektare (ha) luas hutan mangrove terbentang di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), bukan han
Advertorial
BENGKALIS Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si., menghadiri Deklarasi Rupat Utara Be
Artikel
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke98 yang berlangsung di Lapangan
Advertorial
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, meminta para pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan lingk
Advertorial