Nasional

Kabiro Humas Kementerian ATR/BPN Paparkan Manfaat Sertipikat Tanah Elektronik bagi Masyarakat


Kabiro Humas Kementerian ATR/BPN Paparkan Manfaat Sertipikat Tanah Elektronik bagi Masyarakat

Ilustrasi: Sertipikat Tanah Elektronik. (Foto: Cantika Adinda Putri/CNBC Indonesia/SHM Digital)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Pada Rakernis Direktorat Fasilitas dan Jasa Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan (Ditjen Kuathan), Selasa (2/3/2021) Kementerian Pertahanan (Kemhan), menghadirkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, untuk memberikan paparan mengenai kebijakan pertanahan yang saat ini sedang banyak dibicarakan, yaitu Sertipikat Elektronik.

"Ini adalah cara kita meningkatkan keamanan, karena dengan sertipikat elektronik kita lebih bisa menghindari pemalsuan dari oknum mafia tanah yang saat ini sangat meresahkan, seperti sedang ramai kasus yang dialami keluarga pak Dino Patti Djalal," ujar Yulia Jaya Nirmawati pada kesempatan tersebut.

Yulia Jaya Nirmawati juga meluruskan berita yang sempat beredar bahwa akan ada penarikan sertipikat di masyarakat.

"Kami pastikan itu tidak benar, tidak ada penarikan sertipikat di masyarakat, proses sertipikat elektronik ini akan berjalan secara bertahap dan sertipikat lama masih tetap berlaku selama belum dilakukan alih media ke sertipikat elektronik," jelasnya.

Selain untuk meningkatkan keamanan dari praktik pemalsuan oleh mafia tanah, sertipikat elektronik merupakan mitigasi terhadap bencana alam serta mampu meminimalisir kehilangan arsip.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar