Nasional

Kapan Alokasi THR PNS 2023 Bakal Disalurkan? Simak Penjelasan Kemenkeu


Kapan Alokasi THR PNS 2023 Bakal Disalurkan? Simak Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi: Tunjangan Hari Raya (THR). (Int)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling dinantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta aparatur negara lainnya menjelang hari Lebaran.

Pada 2022 besaran alokasi anggaran untuk THR bagi aparatur negara atau THR PNS anggarannya mencapai Rp 34,3 Triliun.

Nominal THR itu dibagi kepada tiga kategori sumber dana. Ujungnya tetap berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2022.

Adapun aturan mengenai THR PNS dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pada Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022 tertulis Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar