Nasional

Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 Cair? Ini Gambaran Pencairan dan Besarannya


Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 Cair? Ini Gambaran Pencairan dan Besarannya

Ilustrasi: Uang Tunjangan Hari Raya (THR).

(Pesisirnews.com) - Pencairan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 merupakan hal yang cukup dinantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena uang ini dapat membantu mengatasi biaya kebutuhan yang meningkat menjelang Hari Raya dan masuknya Tahun Ajaran Baru.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Memasuki hari ke-5 puasa Ramadan tahun 2022, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan ketentuan mengenai kapan THR dan gaji ke-13 PNS akan dibayarkan.

Mengacu pada jadwal pencairan THR di tahun 2021, THR PNS dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk THR sudah disiapkan.

"Kalau alokasi APBN selalu disiapkan," katanya dikutip dari merdeka.com, Kamis (7/4)

Selain THR, PNS juga akan menerima gaji ke-13 di tahun ini. Pemberian gaji ke-13 bahkan sudah diatur di dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Dalam UU ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022. Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli 2022.

Kedua tunjangan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan konsumsi para abdi negara, sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar